Ulu Talo, Bengkulu | Berita Merdeka Online — Dugaan adanya oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jarang masuk kerja di UPT Puskesmas Ulu Talo mulai menjadi perhatian publik. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang tenaga kesehatan di puskesmas tersebut yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Menurut sumber tersebut, terdapat seorang PPPK berinisial MT yang disebut jarang terlihat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Memang benar ada PPPK yang jarang masuk. Tapi kami tidak berani menyebutkan secara terbuka karena alasan keamanan,” ujarnya kepada awak media.
Sumber itu menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga hanya masuk kerja sekitar dua minggu sekali, bahkan terkadang lebih jarang. Dugaan ini sudah beredar cukup lama di lingkungan internal, namun belum terangkat ke publik karena belum tersentuh pemberitaan media.

Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala UPT Puskesmas Ulu Talo. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat. “Ibu kepala puskesmas sedang rapat, mohon tunggu sebentar,” ujar salah seorang pegawai puskesmas.
Lebih lanjut, sumber internal juga mengungkap adanya dugaan bahwa jarangnya kehadiran oknum PPPK tersebut berkaitan dengan aktivitas di luar tugas kedinasan, termasuk dugaan adanya janji kepada sejumlah pihak terkait proses seleksi PPPK tahap II yang kemudian dinyatakan gagal. Namun hingga kini, hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara resmi.
“Kami sendiri tidak tahu keberadaannya di mana. Tapi soal jarangnya masuk kerja itu memang ada,” kata sumber tersebut.
Atas kondisi ini, masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma maupun instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi secara objektif. Jika terbukti melanggar disiplin atau aturan kepegawaian, diharapkan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum memperoleh tanggapan resmi baik dari pihak UPT Puskesmas Ulu Talo, Dinas Kesehatan, maupun dari oknum PPPK yang bersangkutan. (Aprianto)
Editor: Tim Berita Hukum BMO
Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan dugaan tidak menjalankan kewajiban kedinasan secara patut, perbuatan oknum PPPK sebagaimana diberitakan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa:
Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN dan melaksanakan tugas secara profesional, jujur, adil, dan bertanggung jawab.
- Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa:
Pegawai ASN wajib menaati kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila seorang PPPK tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa alasan yang sah, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban ASN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Digunakan sebagai rujukan normatif disiplin, termasuk analog bagi PPPK)
- Pasal 3 huruf a dan b:
Setiap PNS wajib setia, taat, dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, serta pemerintah yang sah, dan wajib masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.
- Pasal 8 ayat (1):
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Jika oknum terbukti jarang masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat sedang hingga berat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Pasal 37 ayat (1):
PPPK wajib melaksanakan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian kerja.
- Pasal 54 ayat (1):
PPPK yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Potensi Tindak Pidana (apabila terbukti ada unsur penipuan / janji palsu)
Apabila dugaan adanya janji kepada pihak tertentu terkait kelulusan seleksi PPPK dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau memberikan hutang, diancam karena penipuan.
Dan/atau:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (apabila ada penerimaan uang).
“Terhadap dugaan perbuatan oknum PPPK dimaksud, apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran disiplin kepegawaian maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”




Tinggalkan Balasan