Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Dugaan pelanggaran aturan pengelolaan pasar kembali mencuat di Blok M Pasar Panorama, Kota Bengkulu. Sebuah bangunan yang semestinya difungsikan sebagai gudang penyimpanan kayu diduga dialihfungsikan menjadi lapak dagang pakaian bekas oleh seorang pedagang berinisial SS.

Kepala UPTD Pasar Panorama, Ganda Wijaya S, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas pembangunan maupun penggunaan lapak tersebut untuk aktivitas perdagangan.

“Bangunan itu seharusnya difungsikan sebagai gudang kayu, bukan untuk berdagang pakaian bekas. Kami sudah menyampaikan teguran tertulis sejak 6 Januari 2026, namun hingga saat ini belum diindahkan,” ujar Ganda Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan lapak tersebut dinilai melanggar ketentuan penataan pasar karena ukurannya relatif lebih luas dibandingkan lapak pedagang lain yang telah mengikuti mekanisme perizinan resmi.

Lapak dagang di Blok M Pasar Panorama yang diduga bukan peruntukannya

Sejumlah pedagang di Pasar Panorama juga menyampaikan keluhan atas kondisi tersebut. Mereka menilai penggunaan lapak berukuran besar oleh satu pedagang berpotensi menimbulkan ketimpangan dan merugikan pedagang lain.

“Pedagang lain dibatasi luas lapaknya, tapi yang ini bisa sangat luas. Ini menimbulkan kecemburuan dan kesan tidak adil,” ungkap salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, Pasar Panorama saat ini juga diketahui masih berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait pembangunan kios dan pelataran pasar pada tahun 2025. Hingga kini, proses hukum tersebut belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pedagang berinisial SS belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyalahgunaan fungsi gudang tersebut serta tidak menanggapi teguran tertulis dari UPTD Pasar Panorama.

Pihak UPTD menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan di Pasar Panorama berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pedagang lain maupun kepentingan publik.

Redaksi menegaskan bahwa media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Antonius)