Pekanbaru, Berita Merdeka Online – Eben Ezer Simalango melalui kuasa hukumnya, Padil Saputra, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut ditujukan terhadap akun TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211, yang diduga menyebarkan konten bermuatan tuduhan pidana tanpa dasar hukum. Pengaduan telah diterima dan teregistrasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL).

Kuasa hukum Eben Ezer menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi antara lain, “Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”

Menurut Padil Saputra, narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Eben Ezer Simalango bersalah melakukan pencurian sawit maupun tindak pidana lain sebagaimana dituduhkan dalam unggahan tersebut.

Bantahan atas Tuduhan “Kabur”

Terkait narasi “orangnya kabur”, pihak kuasa hukum menyatakan hal itu tidak sesuai fakta. Pada saat kejadian, kliennya justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dan dibawa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, kendaraan milik Eben Ezer diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB di malam yang sama.
“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat dan menyesatkan,” ujar Padil.

Selain itu, terdapat pula narasi lain dalam unggahan yang menyebutkan dugaan perbuatan pidana berbeda, termasuk tudingan pencurian dan tindakan melanggar hukum lainnya. Namun, menurut kuasa hukum, seluruh tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan dan tidak memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik dan berpotensi melanggar UU ITE,” tegas Padil Saputra.

Seiring berjalannya proses hukum, pihak Eben Ezer mengimbau pemilik akun serta pihak lain yang turut menyebarluaskan konten tersebut agar menghentikan sementara unggahan, narasi, maupun opini yang menyudutkan.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau. (Ansori)