Merangin, Jambi | beritamerdekaonline.com — Polres Merangin kembali mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dua (2) pelaku yakni Adam (43) warga Desa Jelatang Kecamatan Pamenang Barat dan David (32) warga Desa Limbur Merangin. Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Merangin pada 17 Juli 2023 di Jalur dua (2) Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko kabupaten Merangin provinsi Jambi.
Pelaku diamankan Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di wilayah tersebut sering terjadinya transaksi Narkoba.
Berdasar informasi tersebut, kurang dari 1×24 jam pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Satres Narkoba.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil diamankan barang bukti 0,84 gram narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di bungkus sebanyak 6 paket yang siap edar, barang bukti lainya yakni dua (2) buah Hand phone, satu (1) unit Sepeda Motor dan 1 buah kaca.
Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Dua (2) Pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil kita amankan pada Senin kemaren, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara’ ujar Kasat Narkoba.
Penulis : Moh Basori



Tinggalkan Balasan