Editorial: CSR yang Manguap, Kepentingan Publik yang Terabaikan

Corporate Social Responsibility (CSR) sejatinya hadir sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Namun, fakta di Bengkulu menunjukkan bahwa semangat itu justru berbelok arah. Alih-alih mengalir ke masyarakat yang berhak, dana CSR diduga “menguap” karena pengelolaan yang terpusat pada forum tertentu, dan ironisnya sebagian besar dana kembali ke kantong perusahaan. Pertanyaan publik pun muncul: CSR untuk siapa sebenarnya?

Pengelolaan dana CSR di Bengkulu selama ini dikendalikan oleh Forum CSR yang mengklaim mampu menata distribusi bantuan lebih terarah. Namun praktik di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Banyak laporan menyebutkan program CSR tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat, terutama di desa-desa sekitar tambang, perkebunan, dan pabrik. Bahkan, tidak sedikit yang menilai forum tersebut hanya menjadi alat legalisasi untuk mengembalikan dana ke perusahaan, bukan menyalurkannya kepada publik.

Jika ditelisik, akar masalahnya bukan sekadar lemahnya regulasi, tetapi juga minimnya transparansi. Perusahaan memang diwajibkan menyalurkan CSR, tetapi pengawasannya longgar. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pengontrol justru sering bersikap pasif. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 jelas menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika kewajiban ini diakali, maka jelas masyarakat yang paling dirugikan.

Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika praktik pengelolaan CSR terus berputar dalam lingkaran sempit forum dan perusahaan, maka yang terjadi adalah pemborosan sumber daya. Bengkulu, yang masih bergulat dengan masalah kemiskinan dan ketertinggalan infrastruktur, semestinya menjadi prioritas utama penggunaan dana CSR. Pemerintah daerah bersama DPRD harus segera membongkar dan mengaudit aliran dana ini secara terbuka.

CSR seharusnya hadir di sekolah-sekolah yang rusak, jalan desa yang berlubang, fasilitas kesehatan yang minim, hingga pemberdayaan UMKM lokal. Namun kenyataan menunjukkan, masyarakat hanya menjadi penonton. Sementara perusahaan justru memanfaatkan forum CSR sebagai instrumen pencitraan, bukan pengabdian. Inilah ironi besar dalam praktik tanggung jawab sosial di Bengkulu.

Keterlibatan publik menjadi kunci. Media, LSM, hingga organisasi masyarakat sipil harus aktif mengawasi. Jangan sampai CSR hanya berhenti di laporan-laporan indah tanpa bukti nyata di lapangan. Publik juga berhak bertanya dan menuntut transparansi, karena dana CSR bukan sekadar “sedekah” perusahaan, melainkan kewajiban moral dan hukum.

Solusi mendesak adalah pembenahan sistem pengelolaan. Pemerintah daerah harus membentuk badan pengawas independen, melibatkan masyarakat secara langsung, dan menuntut transparansi laporan keuangan CSR. Selain itu, perusahaan wajib membuka data alokasi program CSR mereka, lengkap dengan lokasi dan penerima manfaat. Tanpa keterbukaan, CSR hanya akan menjadi jargon tanpa makna.

Editorial ini mengingatkan bahwa dana CSR bukan milik perusahaan semata, melainkan hak publik yang harus dikembalikan dalam bentuk program nyata. Jika dana itu hanya berputar kembali ke perusahaan, maka jelas ada praktik yang perlu dibongkar. CSR harus kembali ke jalurnya: untuk masyarakat, bukan sekadar untuk kepentingan korporasi. (Redaksi)