Seluma, Beritamerdekaonline.com — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Sido Sari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program desa binaan sekaligus upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

‎Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu Beri Penyuluhan Hukum kepada Warga Desa Sido Sari.


‎Penyuluhan hukum ini merupakan implementasi kerja sama antara Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan Pemerintah Desa Sido Sari sebagai desa binaan Fakultas Syariah.

‎Dekan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fathimah, Lc., M.A., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Fakultas Syariah untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat.

‎“Kegiatan penyuluhan ini bagian dari program desa binaan. Harapannya warga masyarakat Desa Sido Sari sedikit memahami tentang Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah dan masalah Bantuan Hukum. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang benar dan sesuai syariat,” ujar Prof. Iim.

‎Kegiatan tersebut menghadirkan empat dosen Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu sebagai narasumber, yakni Dr. Zurifah Nurdin, M.Ag., Dr. Hendri Kusmidi, M.H.I., Anita Niffilayani, M.H.I., dan Ifansyah Putra, M.Sos.

‎Materi yang disampaikan mencakup berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, antara lain perkawinan, waris, ekonomi syariah seperti jual beli dan utang piutang, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

‎Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu, Dr. Wery Gusmansyah, M.H., menjelaskan penyuluhan dilaksanakan selama satu hari dengan metode ceramah dan diskusi.

‎“Antusiasme warga sangat tinggi. Hadir dalam kegiatan ini perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan warga Desa Sido Sari Kecamatan Sukaraja. Kami berharap ilmu yang disampaikan bisa langsung dipraktikkan di tengah masyarakat,” ungkap Dr. Wery.

‎Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN FAS Bengkulu, Ifansyah Putra, M.Sos., menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, persoalan hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan masalah baru.

‎“Yang paling penting dari penyuluhan hukum ini bukan hanya masyarakat mengetahui aturan, tetapi juga memahami bagaimana menyelesaikan persoalan hukum secara tepat. Jangan sampai masyarakat yang menghadapi persoalan hukum justru mengambil langkah sendiri atau menyelesaikannya dengan cara yang dapat menimbulkan persoalan baru. LKBH UIN FAS siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegas Ifansyah.

‎Ia berharap keberadaan Fakultas Syariah dan LKBH UIN FAS Bengkulu melalui program desa binaan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Sido Sari. Pendampingan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan, tetapi dapat dilanjutkan melalui konsultasi dan pendampingan hukum.

‎Pemerintah Desa Sido Sari menyambut baik kegiatan tersebut. Pemerintah desa berharap kerja sama dengan Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu dapat terus berlanjut, termasuk melalui pelatihan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

‎Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyerahan materi hukum secara tertulis kepada perangkat desa. Materi tersebut selanjutnya diharapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat Desa Sido Sari.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.