SEMARANG, Berita Merdeka OnlineFront Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang, yang terdiri dari enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akan menggelar aksi demonstrasi pada 21 Agustus mendatang.

Aksi ini bertujuan untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kota Semarang.

Enam LSM tersebut adalah Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Peduli Anak Bangsa (Gardu Abang), Bumi Pertiwi, Lembaga Pemantau Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan (LP2Dikkes), Indonesia Stop Corruption (ISC), dan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI).

Koordinator Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang yang baru, Triyono dari LSM Gerakan Peduli Anak Bangsa, menegaskan pentingnya tindakan cepat dari KPK berdasarkan temuan-temuan yang sudah ada.

“Kami mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan bukti yang telah ditemukan. Harapan kami adalah terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan transparan,” kata Triyono dalam konferensi pers di Vanarie, Jalan Kedungmundu No.21, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (12/8/2024) siang.

Triyono juga menyampaikan bahwa penyelidikan KPK terhadap para pejabat terkait sudah berlangsung cukup lama, namun sampai sekarang belum ada kepastian mengenai status hukum mereka.

Ahmad Syailendra, perwakilan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), menambahkan bahwa Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang akan terus memperjuangkan pemberantasan korupsi di kota Semarang.

Terkait hal tersebut, rencananya mereka akan menggelar aksi damai di depan kantor Balaikota Semarang dengan melibatkan sekitar 80 peserta.

“Masyarakat menginginkan kepastian dari KPK terkait status hukum para pejabat tersebut,” ujar Syailendra.

Ia berharap KPK segera mengambil langkah tegas dan tidak ragu-ragu dalam menetapkan tersangka.

“Kasus ini sudah terlalu lama tertunda, dan masyarakat berhak mengetahui siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami menuntut KPK segera mengumumkan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Lambatnya penanganan kasus ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sampai saat ini, yang muncul hanya pencekalan saja, tanpa ada kepastian mengenai status hukum para pejabat tersebut. Masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan KPK. Jika memang ada yang bersalah, segera tetapkan, tetapi jika tidak, beri tahu masyarakat segera,” pungkasnya. (lim)