Bengkulu, Berita Merdeka Online — Gelombang aspirasi masyarakat sipil di Provinsi Bengkulu kembali menguat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 19 Februari 2026.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di dua titik strategis, yakni Polda Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu. Unjuk rasa ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik terkait proses penegakan hukum yang dinilai menjadi perhatian luas masyarakat.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum, koordinator aksi dijadwalkan akan menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan ke Polresta Bengkulu pada Senin (17/2/2026).

Dalam aksi tersebut, Datuk Melani ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) yang akan memimpin jalannya aksi dan memastikan kegiatan berlangsung tertib serta damai.

Massa gabungan ormas dan LSM Bengkulu membentangkan spanduk tuntutan hukum di depan Polda Bengkulu.

 

Datuk Melani menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dinilai perlu diawasi secara bersama. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara sekaligus sarana kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Aspirasi masyarakat harus didengar karena hukum hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua,” ujarnya.

Isu utama yang akan diangkat dalam aksi ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, termasuk adanya dugaan ancaman menggunakan senjata api, yang disebut-sebut diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di tingkat Polsek Muara Bangkahulu. Menurut aliansi, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya publik karena pelaku tidak dilakukan penahanan dan perkara tipiring itu berujung pada putusan bebas di persidangan.

“Kami menilai terdapat kejanggalan. Dugaan tindak pidana serius seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan diklasifikasikan sebagai tipiring. Hal ini menjadi fokus utama aspirasi kami,” tegas Datuk Melani.

Massa aksi diperkirakan berasal dari berbagai elemen, mulai dari aktivis sosial, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi daerah. Selain orasi, peserta aksi juga akan menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan resmi kepada kepolisian dan lembaga peradilan.

Poin Aspirasi Massa Aksi

  • Mendesak transparansi penanganan perkara hukum yang menjadi perhatian publik
  • Meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi
  • Menuntut penegakan hukum yang adil, objektif, dan tidak tebang pilih
  • Mendorong independensi serta integritas lembaga peradilan
  • Meminta evaluasi penanganan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan ancaman senjata api
  • Menyampaikan kritik konstruktif demi pemenuhan rasa keadilan masyarakat.***

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.