KENDAL, Berita Merdeka Online – Aktivitas tambang galian C tanpa izin kembali menuai sorotan publik di Kabupaten Kendal. Tepatnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, sebuah tambang yang disebut milik seorang pengusaha berinisial FTR diduga beroperasi secara ilegal.
Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan lancar seolah mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Hasil penelusuran di lapangan pada Senin (15/9) menunjukkan lalu lalang dump truck pengangkut material dari lokasi tambang.
Bahkan, keberadaan kendaraan patroli kepolisian yang masuk ke area tersebut makin memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini tidak berdiri sendiri.
Masyarakat pun menilai aparat seakan menutup mata dan membiarkan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 406 KUHP juga bisa menjerat pelaku karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kerugian akibat tambang ilegal ini tidak hanya dirasakan negara, tetapi juga masyarakat sekitar. Warga mengaku resah karena lingkungan semakin rusak dan rawan bencana.
“Kalau hujan deras, banjir dan longsor bisa terjadi. Kami yang menanggung akibatnya, sementara aktivitas tambang tetap dibiarkan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada kesal.
Desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak pun semakin keras.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal diminta segera menghentikan kegiatan tersebut, sekaligus menegakkan aturan yang ada.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kecurigaan publik bahwa tambang ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat akan semakin menguat, sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kendal.
Menanggapi persoalan ini, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jateng melalui perwakilannya, Edy Bondan Hariyanto, menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, DLH, serta instansi terkait lainnya.
Langkah itu diambil agar masalah tambang yang diduga ilegal ini segera ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut. (lim)




Tinggalkan Balasan