SEMARANG, Berita Merdeka Online — Aktivitas penggalian tanah berskala besar di kawasan Tambak Aji, tepatnya samping Taman Lele, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang kembali menuai perhatian publik.
Pada Kamis (20/11/2025), sejumlah alat berat terlihat bekerja bebas di wilayah bukit Tambakaji, meski persoalan ini telah berkali-kali diadukan masyarakat sejak tahun 2024.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya operasi truk pengangkut tanah dan ekskavator di beberapa titik yang dinilai rawan, termasuk area tepat di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET).
Aktivitas yang dilakukan secara terbuka ini menimbulkan dugaan bahwa pengawasan dari pihak terkait tidak berjalan semestinya.
Izin Hiburan Diduga Disulap Menjadi Celah untuk Galian C
Dari penelusuran dokumen perizinan, PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS) tercatat mengantongi izin penyelenggaraan hiburan rakyat yang diterbitkan DPMPTSP pada 6 September 2023.
Namun, izin tersebut diduga kuat dipakai sebagai kedok untuk melakukan penjualan material tanah, praktik yang dikategorikan sebagai kegiatan galian C dan seharusnya hanya dapat beroperasi dengan izin resmi pertambangan.
Perwakilan ESDM Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pola penyalahgunaan izin seperti ini sudah lama menjadi perhatian pemerintah.
“Penjualan tanah kerap dijadikan tameng untuk aktivitas tambang ilegal. Praktik ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” tegas salah satu pejabat ESDM saat dihubungi Wartawan, Jumat (21/11/2024).
Ancaman Kerusakan Lingkungan Mengintai Warga Sekitar
Penggalian yang membelah bukit tanpa kajian lingkungan memicu kekhawatiran serius. Lokasi tersebut berdekatan dengan permukiman warga, akses publik, serta jalur SUTET yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Selain risiko longsor, pengerukan yang menghilangkan vegetasi alami membuat kawasan sekitar semakin rentan terhadap banjir dan erosi, terutama pada musim penghujan.
Keuntungan Diduga Mengalir ke Oknum, Beban Ditanggung Masyarakat
Aksi penggalian ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas potensi pendapatan daerah.
Pajak pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara justru hilang akibat praktik yang diduga dijalankan secara tidak resmi.
Salah satu aktivis lingkungan menyampaikan kekesalan mereka terhadap dugaan pembiaran ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini bentuk eksploitasi yang mengabaikan keselamatan warga. Keuntungannya dinikmati segelintir pihak, sedangkan kerusakan ditanggung masyarakat,” ujar salah satu aktivis.
Aktivitas Diduga Masih Berlanjut hingga 2025
Meski kritik dan keluhan sudah muncul sejak tahun lalu, aktivitas penggalian tampak bukannya berkurang, melainkan melebar hingga ke area seberang sungai. Bahkan, area baru yang dikeruk berada dekat tiang SUTET—zona yang seharusnya bebas dari kegiatan berat.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penambangan galian C ilegal dilakukan secara terorganisir dan berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan berarti.
Tuntutan Penindakan Serius oleh Aparat
Masyarakat sekitar, pegiat lingkungan, hingga pemerhati kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum, Pemkot Semarang, serta instansi terkait lainnya untuk segera mengambil langkah tegas.
Mereka menilai penindakan transparan sangat diperlukan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan izin yang berulang dan menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Langkah tegas diharapkan mampu menjadi titik balik agar kawasan Tambak Aji kembali aman dan terhindar dari eksploitasi ilegal. (lm)




Tinggalkan Balasan