Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan pentingnya perlindungan anak agar terintegrasi di tingkat kampus saat ini. Akan melibatkan 12 kampus universitas negeri (IKIP sebelumnya : red) yang dilibatkan dalam perspektif anak.
“Launching ini ikhtiar untuk mengabarkan kepada publik bahwa KPAI memang memberi perhatian untuk memastikan perlindungan anak dan sekaligus berikhtiar bagaimana isu-isu perlindungan anak bisa terintegrasi di dalam kebijakan perguruan tinggi,” kata Susanto.
Lanjutnya, program ini untuk memasukan materi perlindungan anak didalam kurikulum mahasiswa di semua universitas, baik PTN maupun PTS, di Indonesia.
Materi yang tematik dan prinsipil diharapkan mampu berdampak signifikan bagi pengembangan perspektif civitas.
“Materinya tematik atau prinsip-prinsip perlindungan anak, sehingga ini akan memiliki dampak luar biasa bagi pengembangan perspektif mahasiswa di kemudian hari,” ujarnya.
Lanjutnya, ada 4885 kasus pengaduan masyarakat ditahun 2018 yang dari rahun ke tahun meningkat. Sehingga pentingnya ‘Goes to Campus’ akan berdampak positif dan setiap alumninya memahami perspektif anak.
“Isu-isu perlindungan anak juga masuk di dalam konseling lintas perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa untuk melakukan riset di bidang perlindungan anak,” tambahnya.
Menurutnya, banyak kasus anak di Indonesia yang tentu membutuhkan kontribusi dan partisipasi para dosen sekaligus juga mahasiswa.
“Kita membutuhkan kontribusi besar bagaimana perguruan tinggi memberikan perspektif baru, menu-menu baru, bahkan juga tawaran baru apa yang terbaik bagi pemajuan perlindungan anak Indonesia saat ini,” kata Susanto.
Lanjutnya, hasil riset yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen akan menambah khasanah model-model baru yang positif bagi kemajuan perlindungan anak Indonesia.
Susanto juga menjelaskan, pentingnya materi anak bisa masuk di mata kuliah, dosen dan mahasiswa semakin banyak melakukan riset perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi semakin memperhatikan isu perlindungan anak
“Karena pengabdian masyarakat itu merupakan mandatory bagi perguruan tinggi apalagi di undang-undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, serta domain KPAI,” tutupnya.
Peluncuran Goes to Campus ini turut hadir Prof Ainun Naim, Sekjen Kementerian Riset dan Teknologi, Wakil ketua KPAI Rita Pranawati beserta seluruh komisioner.(Ams)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan