SEMARANG, Berita Merdeka Online – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, pembaruan regulasi ini penting agar perlindungan terhadap konsumen di Indonesia dapat lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

“Harapan kami, proses pembahasan dapat segera tuntas. Dengan adanya payung hukum baru ini, penanganan sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ungkap Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (12/11/2025).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menjaring masukan dan pandangan dari berbagai pihak di Jawa Tengah untuk penyusunan RUU baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Selain jajaran pemerintah daerah, kegiatan ini juga melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, aparat kepolisian, serta sejumlah dinas terkait.

Ahmad Luthfi menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pertama, RUU telah memuat hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha secara lebih rinci, serta mengatur peran pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen nantinya akan diperpanjang menjadi 30 hari kerja dari sebelumnya 21 hari. Selain itu, RUU juga mengusulkan pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru yang berperan mengoordinasikan seluruh kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia.

Luthfi menambahkan, dalam rancangan tersebut juga diatur pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di setiap kabupaten dan kota. Lembaga ini akan dibentuk oleh BPPK dan didanai oleh APBN, dengan tugas menangani pengaduan dan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

“Perwakilan BPPK akan dibentuk di provinsi dan kemudian diperluas hingga ke tingkat kabupaten, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dekat dan cepat,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Paramita Prananingtyas, menilai revisi undang-undang ini merupakan langkah tepat.

Ia mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini sudah berusia 25 tahun dan belum menyesuaikan dengan dinamika perdagangan digital.

“Dulu belum ada e-commerce seperti sekarang. Padahal, transaksi digital mencakup rantai panjang dari produksi hingga distribusi. Karena itu, aturan baru harus mampu menjawab tantangan tersebut sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyebut bahwa perubahan regulasi diperlukan agar perlindungan konsumen dapat mencakup berbagai aspek baru, seperti keamanan data pribadi, perdagangan digital, serta penegakan hukum yang lebih tegas.

“Kami ingin memastikan undang-undang baru ini benar-benar menjawab kebutuhan zaman. Masukan dari daerah seperti Jawa Tengah menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akhir RUU ini,” katanya.

Gubernur Ahmad Luthfi menutup dengan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung penuh pembentukan undang-undang tersebut.

Menurutnya, perlindungan konsumen bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keadilan, etika usaha, dan tanggung jawab sosial. (lim)