Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan di Provinsi Bengkulu. Mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor berkat kebijakan yang resmi diteken Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 yang memberikan pengurangan pajak sebagai berikut:

  • 16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
  • 16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
  • 25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan, program ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak demi percepatan pembangunan di Bengkulu,” ujar Helmi Hasan, Kamis (14/8/2025).

Keringanan berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemprov juga menyampaikan bahwa jika ditemukan kekeliruan data atau teknis pelaksanaan, perbaikan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan hingga akhir tahun agar terhindar dari sanksi dan denda. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.