SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (31/3/2023) pukul 09.50 WIB melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di PT Sinar Dunia. PS dilaksanakan untuk mencocokkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak penggugat, salah satunya adalah aset tanah dan beberapa mesin produksi yang berada di PT Sinar Dunia bertempat di Jalan Industri Raya Timur 2, Kecamatan Genuk kota Semarang.

Zainal Arifin selaku Kuasa Hukum dari Andana Ali, Dirut PT Sinar Dunia berdasarkan RUPS LB menyampaikan, prinsipnya pihaknya mengutamakan kesejahteraan karyawan.

“Prinsipnya dari pihak saya mewakili tergugat 1 dan 2 mengutamakan kesejahteraan karyawan, karena banyak karyawan yang tadi menyampaikan kepada Majelis Hakim, jangan sampai perusahaan ditutup. Tadi saya sampaikan kepada pihak penggugat, kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena mencakup hajat hidup karyawan,” terangnya, Jumat (31/3/2023).

Zainal berharap, permasalahan yang saat ini terjadi di PT Sinar Dunia bisa diselesaikan secara aturan yang ada, sesuai AD/ART yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Ia juga setujui mediasi dilaksanakan agar tercipta perdamaian, akan tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita tidak akan menghilangkan hak dari pak Tony, tapi aturan mainnya tetap dipakai sesuai aturan UU yang ada. Majelis Hakim pun menyampaikan akan diberikan kesempatan untuk mediasi kepada masing-masing pihak agar bisa berdamai. Perdamaian itu yang ingin kita ciptakan demi kepentingan para karyawan. Sesuai dengan anggaran dasarnya, ini kan berupa PT aturannya berupa saham, aset dinilai dengan uang, nilainya berapa diganti dengan saham. Tidak dengan meminta mesinnya karena bisa mengakibatkan aktifitas produksi berhenti yang mengakibatkan perusahaan ditutup dan karyawan tidak dapat bekerja. Itu yang kita bela,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sinar Dunia berdasarkan RUPS LB, Andana Ali mengapresiasi Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim. Dengan PS tersebut, menurutnya, Majelis Hakim bisa melihat langsung apa yang ada di lapangan.

“Dari awal saya sangat menyayangkan adanya pertikaian ini. Saya selalu mewanti wanti agar diselesaikan dengan kepala dingin, bukan cuma memikirkan untung rugi tapi lebih ke hati nurani. Karena disini ada 400 karyawan menggantungkan mata pencaharian dan hidupnya,” jelasnya.

“Dengan PS ini, Majelis dapat mendengar sendiri keluhan-keluhan dari karyawan di sini. Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini adalah perusahaan yang sehat dan berjalan lancar. Betapa disayangkan kalau karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun kehilangan pekerjaannya padahal kita akan menghadapi resesi. Rata-rata yang kerja di sini sudah puluhan tahun,” terangnya.

Andana Ali memaparkan, Perusahaan yang dikelolanya mempunyai culture yang dibangun sejak masa almarhum Yuwono Ali ayah dari Andana Ali, yaitu kekeluargaan. Masing-masing dari manajemen, pemilik, maupun karyawan mempunyai kedekatan.

Salah satu karyawan PT Sinar Dunia, Agung bagian marketing yang bekerja selama 23 tahun berharap untuk PT Sinar Dunia tetap berjalan dengan lancar.

“Saya tidak setuju kalau perusahaan ini ditutup, karena ini menyangkut hajat hidup anak-anak,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Sunarno yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 30 tahun. Ia berharap agar perusahaan tempatnya bekerja tetap berjalan tidak ada penutupan.

“Karyawan menghendaki perusahaan jalan terus. Yang ditakutkan karyawan itu kehilangan mata pencaharian pak, la itu yang dikhawatirkan, tolong ini diperhatikan karena ini nasib orang banyak,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari penggugat, John Richard yang turut hadir dalam Pemeriksaaan Setempat di PT Sinar Dunia menyampaikan, pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Harapan saya mereka bisa berdamai, karena ini keluarga. Saya tidak punya orientasi apa-apa dalam kasus ini, makanya saya buktikan sesuai bukti aja. Ya sudah kalau memang tidak terjadi ya bagi sesuai dengan haknya masing-masing bertiga, kan gitu. Saya berharap kan itu, atau mereka mau bekerja kembali bersama-sama lagi ya monggo,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan ini muncul akibat adanya gugatan hukum yang diajukan salah satu pemegang saham yakni Tony Damitrias ke Pengadilan Negeri Semarang dengan tergugat yakni dua pemegang saham lainnya, Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias. Gugatan dengan nomor perkara 527/Pdt.G/2022/PN Smg ini tercatat masuk di PN Semarang pada 10 November 2022 lalu. Saat ini, masih dalam proses persidangan. (lim)