Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara drastis di berbagai provinsi dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit. Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian mengenai stabilitas harga komoditas unggulan nasional itu pada masa mendatang.

Menanggapi situasi tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi atas gejolak harga yang terjadi. Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, meyakini bahwa penurunan harga TBS hanya bersifat sementara dan akan kembali normal secara bertahap.
“Baru-baru ini kami kembali bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian. Kami memahami kondisi yang terjadi di lapangan dan Pak Sudaryono meyakinkan bahwa harga akan kembali normal secara bertahap,” ujar Sultan kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/6).
Sultan menjelaskan bahwa sejak gejolak harga mulai terjadi di sejumlah daerah pada akhir bulan lalu, dirinya telah menyampaikan langsung keluhan para petani sawit kepada Kementerian Pertanian dan Wakil Menteri Pertanian. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah dapat segera mengambil kebijakan yang tepat sehingga dampak ekonomi terhadap petani tidak semakin meluas.
Menurut Sultan, fluktuasi harga akibat perubahan kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dalam dinamika ekonomi. Ia menilai kondisi saat ini merupakan bentuk penyesuaian pasar terhadap kebijakan baru yang sedang diterapkan.
“Ini semacam efek kejut. Jika seluruh aturan teknis dari kebijakan ekspor satu pintu sudah berjalan dengan baik dan mantap, maka pasar akan menyesuaikan diri,” katanya.
DPD RI juga meminta para petani tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi yang dapat memperburuk keadaan. Sultan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar perputaran ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor sawit tetap terjaga.
“Kami meminta petani tetap tenang. DPD akan terus fokus mengawal persoalan ini agar roda perekonomian petani sawit tetap berjalan. Kami juga meminta adanya koordinasi yang kuat antara Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas di lapangan,” tegasnya.
Penurunan harga TBS terjadi di sejumlah provinsi penghasil sawit, terutama di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Kondisi tersebut diyakini sebagai dampak awal dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN), yang berpengaruh terhadap rantai perdagangan komoditas kelapa sawit.
Di Provinsi Bengkulu, misalnya, harga TBS yang sebelumnya mencapai sekitar Rp3.100 per kilogram kini turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram. Penurunan tersebut terjadi setelah diberlakukannya kebijakan pemerintah yang mengharuskan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, menegaskan bahwa harga CPO dunia saat ini masih berada dalam kondisi stabil, bahkan menunjukkan tren peningkatan. Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha tetap mengacu pada harga yang ditetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dalam transaksi perdagangan sawit.
“Kami meminta pelaku usaha sawit di sektor hilir untuk menjadikan harga PT KPBN sebagai acuan dan menghindari praktik penarikan transaksi (withdraw), sehingga pembelian dalam jumlah besar dengan harga yang baik tetap dapat berlangsung,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah meminta kepala daerah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS di lapangan. Gubernur, bupati, wali kota, serta dinas terkait diminta memastikan pabrik kelapa sawit membeli TBS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembelian TBS. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan identifikasi terhadap pabrik kelapa sawit beserta afiliasi usahanya.
“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sudaryono.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah dan DPD RI, diharapkan stabilitas harga TBS sawit dapat segera pulih sehingga kesejahteraan petani dan keberlangsungan industri sawit nasional tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan