JEPARA, Beritamerdekaonline.com – Ada yang menarik dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang dilaksanakan Kamis kemarin (19/5/2022). Salah satu pansus (Panitia Khusus) tidak melaporkan hasil pembahasan ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan minta waktu diperpanjang. Terbersit tanda tanya besar kenapa pansus tersebut tidak melaporkan hasil pembahasan teamnya.

Padmono Wisnugroho, SH atau akrab disapa Mas Wisnu ketika dikonfirmasi oleh awak media hari ini Sabtu (21/5/2022), akhirnya memberikan statement mengenai hal tersebut.

“Ranperda tentang RTRW masih harus dibahas secara mendalam dan komprehensif, pertama; karena rencana penataan kawasan industri yang ada di Mlonggo belum didukung data hasil kajian sebab dengan luasan lebih dari 700 hektar pasti memerlukan aksesibilitas sarana dan prasarana, termasuk harus ada pelabuhan, sedangkan kajian pantai Mlonggo sebagai tempat yang memenuhi syarat dibuat pelabuhan belum ada datanya, itu di pasal 38,” kata Wisnu.

Yang kedua, lanjut Wisnu, berkaitan dengan pasal 38 adalah di pasal 41 yang mengatur rencana kawasan transportasi. Di pasal tersebut semula yang dijadikan acuan adalah semua kecamatan yang mempunyai terminal dan pelabuhan termasuk kawasan transportasi, namun disitu kecamatan Welahan yang juga punya terminal bus ternyata tidak tercantum.

Dengan semua paparan yang panjang lebar dari Ketua Fraksi Nasdem Kabupaten Jepara tersebut, muncul pernyataan yang menggelitik ketika ditanya tentang tanggapan dari eksekutif.

“Saat saya menanyakan hal tersebut ke eksekutif, malah terjadi silang pendapat diantara mereka, dari DISHUB menyatakan Welahan harus masuk, namun team eksekutif yang lain malah menganulir acuan tersebut bahwa kecamatan yang mempunyai pelabuhan saja yang menjadi kawasan transportasi, alasannya luasan area harus lebih dari 6 hektar, jadi yang masuk kawasan transportasi hanyalah Kecamatan Karimunjawa, Kecamatan Kembang, dan Jepara Kota. Perubahan itu sudah dimaklumi, namun saya tanyakan lagi, bagaimana dengan Mlonggo? Karena jika dipaksakan ada kawasan industri yang sangat luas mutlak diperlukan pelabuhan sedangkan Mlonggo bukan kawasan transportasi, menurut eksekutif di pasal 41 tadi. Hal itu dibenarkan oleh DPUPR, memang mutlak harus ada dan memang sudah direncanakan akan dibangun pelabuhan di Mlonggo dengan luas 100 hektar. Terus yang menjadi pertanyaan kembali, mana data hasil kajiannya?,” papar Wisnu.

“Dan yang lebih mengherankan lagi karena pertanyaan saya tentang pelabuhan di Mlonggo, buru-buru eksekutif merubah lagi pasal 41 dengan menyatakan bahwa Jepara bukan kawasan transportasi tapi yang benar adalah Mlonggo. Karena jelas terlihat jika kawasan industri seluas 700 hektar lebih di Mlonggo berikut rencana pembuatan pelabuhan adalah dipaksakan tanpa perencanaan dan pertimbangan yang benar-benar matang, lagian juga mana ada satu kabupaten punya empat pelabuhan,” jelas Wisnu yang juga pemangku dapil 4 itu.

Ketua Fraksi Nasdem Jepara, Padmono Wisnugroho, SH

Rapat dengan agenda pengambilan keputusan ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) itu sempat diskors beberapa menit karena membahas laporan salah satu pansus (panitia khusus) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jepara.

Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Jepara tersebut, pansus yang diketuai oleh Saidatul Haznak (Fraksi PPP) itu membacakan laporannya disertai saran dan rekomendasi, diantaranya Rumah Sakit Umum Kartini tidak perlu menambah wakil direktur karena dipandang sudah cukup dengan dua jabatan wakil direktur saat ini.

Selain itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara dipandang perlu untuk menambah 1 bidang karena beban kerja dengan intensitas besar. Namun setelah pembacaan laporan oleh salah satu anggota pansus 2, banyak tanggapan dari anggota dewan yang lain karena hasil pembahasan ranperda tidak dicantumkan dalam laporan.

Menanggapi hal tersebut, Padmono Wisnugroho, SH memberikan keterangan. “Kemarin persoalannya karena hasil pembahasan ranperda oleh pansus 2 tidak dicantumkan dalam laporan, semestinya dilampirkan jadi semua anggota dan yang hadir dalam paripurna tahu, hal-hal krusial apa saja dalam rancangan yang diubah atau diperbaiki di saat pembahasan”, kata Wisnu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya itu internal, tapi harus disampaikan, karena jika laporan tidak lengkap dikhawatirkan pembahasan tidak maksimal dan itu jadi preseden buruk karena Perda adalah regulasi yg menyangkut jalannya pemerintahan dan berkaitan dengan masyarakat banyak.

“Pansus itu tugasnya membuat atau membahas Perda, bukan memberi saran rekomendasi,” pungkas Wisnu. (Kus)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.