Lebong, Beritamerdekaonine.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK saat menjalani program magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong memasuki babak baru.
Menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., UPTD Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah V Muara Aman mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh siswa yang tengah menjalani magang di OPD tersebut.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah V, Dekky Yogie Azhar, S.Sos., M.A.P., memastikan penarikan dilakukan mulai Senin (31/8/2026).
Yang ditarik bukan hanya siswi yang disebut sebagai korban, tetapi seluruh siswa siswi yang magang ditempatkan lokasi kejadian tersebut.

“Sesuai arahan dan persetujuan Pak Kadis, hari ini disposisi sudah turun ke saya untuk menarik seluruh anak magang di lokasi tersebut. Semuanya kita tarik,” ujar Dekky Yogie Azhar, Senin (31/8/2026).
Menurut Dekky, keputusan menarik seluruh siswa dilakukan sebagai bentuk perlindungan sekaligus untuk menjaga kondisi psikologis dan kenyamanan para siswa. Pihaknya tidak ingin dlsiswa dan siswi yang diduga menjadi korban justru merasa berbeda, canggung, atau terisolasi apabila hanya dirinya yang dipindahkan.
Sekolah Diminta Datangi Rumah Korban
Tidak berhenti pada penarikan siswa, Cabdin Wilayah V juga meminta pihak sekolah bergerak langsung ke lapangan.
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, serta Guru Bimbingan Konseling (BK) diinstruksikan mendatangi rumah orang tua siswi pada Senin (31/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menggali dan memperoleh kronologi resmi dari pihak keluarga, mengingat sampai saat ini pihak Cabdin mengaku belum menerima laporan tertulis secara formal terkait dugaan kejadian tersebut.
Siap Dampingi Jika Masuk Ranah Hukum
Dekky juga menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak akan tinggal diam apabila perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.
Pihak Cabdin Wilayah V bersama Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu menyatakan siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan fungsi kedinasan, termasuk apabila persoalan tersebut ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak, keselamatan, serta kenyamanan siswa tetap menjadi prioritas selama persoalan dugaan pelecehan tersebut ditangani.
OPD Diminta Dievaluasi Sebagai Lokasi Magang
Lebih tegas lagi, Cabdin Wilayah V menyarankan pihak sekolah dan ketua jurusan (kajur) melakukan evaluasi terhadap OPD yang menjadi lokasi magang tersebut.
Bahkan, Cabdin mengimbau agar untuk sementara OPD terkait tidak lagi dijadikan lokasi penempatan siswa magang, selama pejabat yang diduga terkait persoalan tersebut masih menjabat di sana.
“Meskipun penempatan magang merupakan wewenang sekolah melalui kajur masing-masing, kami akan mengimbau agar ke depannya tidak lagi mengirimkan siswa magang ke dinas tersebut selagi oknum pejabat yang bersangkutan masih menjabat di sana. Kita utamakan keselamatan dan kenyamanan anak didik kita,” tutup Dekky.
Langkah penarikan siswa siswi tersebut sekaligus menjadi sinyal tegas dari pihak pendidikan bahwa keselamatan dan kenyamanan peserta didik harus ditempatkan di atas kepentingan penempatan magang, terlebih ketika muncul dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu rasa aman dan nyaman siswa. (ML)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan