Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Upaya memperkokoh akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum kembali diperkuat melalui peresmian Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu yang kini sekaligus berfungsi sebagai Markas Hukum Bantu Rakyat. Peresmian tersebut dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Sabtu, 3 Januari 2026, di Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi Resmikan Kantor KAI: Warga Miskin Kini Dapat Pendampingan Hukum Gratis.

Acara tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Wakil Presiden KAI, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, menandai komitmen lintas institusi dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum yang mudah, murah, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Helmi Hasan menyoroti realitas bahwa persoalan hukum kerap menjadi momok bagi warga, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Faktor biaya, minimnya pengetahuan hukum, hingga ketakutan menghadapi proses peradilan sering kali membuat masyarakat memilih diam alih-alih mencari keadilan.

“Banyak masyarakat yang merasa terbebani ketika terjerat persoalan hukum karena harus memikirkan biaya pendampingan yang tidak sedikit,” ujar Helmi. Ia menegaskan bahwa keberadaan Markas Hukum Bantu Rakyat merupakan langkah nyata dalam menghadirkan keadilan yang dapat dijangkau oleh semua kalangan.

Helmi juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat sinergi demi penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan. “Harapannya, tidak ada lagi warga Bengkulu yang menghadapi masalah hukum tanpa pendampingan,” tegasnya.

Selain meresmikan kantor baru, kegiatan ditandai pula dengan penyerahan santunan kepada puluhan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.

Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu, Benni Hidayat, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa program Hukum Bantu Rakyat akan menjadi instrumen penting dalam memastikan masyarakat Bengkulu mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara setara.

“KAI berkomitmen memberikan layanan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan,” jelas Benni.

Wakil Presiden KAI Pusat, Ilham Fatahillah, menambahkan bahwa keberadaan kantor baru ini bukan sekadar simbol organisasi, tetapi harus menjadi pusat aktivitas advokat dalam membantu masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum. Ia mendorong seluruh advokat di Bengkulu untuk lebih aktif menjalankan fungsi sosial profesi.

Dengan diresmikannya Markas Hukum Bantu Rakyat, diharapkan setiap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat Bengkulu dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan tanpa hambatan biaya, sehingga prinsip keadilan bagi seluruh rakyat benar-benar dapat diwujudkan.