Nagan Raya, Berita Merdeka Online – Judi online yang semakin marak akhir-akhir ini tidak hanya merambah kalangan dewasa, tetapi juga mulai mengincar anak-anak sekolah. Kondisi ini perlu diantisipasi sejak dini dan menjadi perhatian semua pihak.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, menghimbau para guru untuk memantau kegiatan siswa di sekolah agar tidak terjerumus dalam praktik judi online. Guru diminta untuk kembali menanamkan pemahaman bahwa judi adalah hal yang sangat dilarang.

“Selain guru, orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di rumah maupun di luar rumah, agar tidak terlibat dalam judi online. Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi online adalah aktivitas yang dilarang oleh hukum negara dan agama, serta dapat merusak keuangan keluarga,” kata Zulkifli, Sabtu (22/6-2024).

Baca Juga: TPP Guru dan Tenaga Pendidik Aceh Barat Segera Dicairkan

Zulkifli menambahkan bahwa guru dan orang tua harus bekerja sama secara berkala dan melakukan pendekatan persuasif dengan memeriksa aktivitas anak-anak mereka. Jangan sampai anak-anak melakukan transaksi judi online melalui handphone (HP) mereka tanpa pengawasan.

Kepada pihak sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya ini meminta semua guru bidang studi untuk kembali menanamkan pemahaman kepada siswa bahwa judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh agama karena hukumnya haram, dan juga dilarang oleh hukum negara. Jika kedapatan bermain judi online, siswa akan berurusan dengan hukum.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya akan melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah secara berkala untuk memberikan sosialisasi kepada siswa tentang bahaya judi online ini,” pungkas Zulkifli, S.Pd. (Almanundar)