APAKTUAN, BMonline – Menanggapi surat Edaran Bupati Aceh Selatan No.189 Tahun 2020 yang beredar di media sosial, tentang Status Siaga Penyebaran Wabah Virus Corona di Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Senin, 16 Maret 2020, yang di sebarluaskan itu merupakan surat yang belum resmi.
Kabag Humas Setdakab Aceh Selatan, Ramli Tanjung mengatakan, seperti apa yang diberitakan salah satu media pada tanggal 20/03/2020, perihal SK Bupati Aceh Selatan yang beredar
terkait Corona, yang tidak mengkonfirmasi dahulu ke pihak Pemkab Aceh Selatan.
Saat dikonfirmasi BMO, Itu merupakan SK salah yang diupload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan itu sudah di perbaiki Jelasnya.
“Entah siapa yang meng-upload, kita tidak ketahui dan sekarang sedang kita cari orang yang menguploadnya SK tersebut”. Kata Ramli, Sabtu (21/3/2020).
Lanjutnya, itu memang sudah ditandatangani olah Plt. Bupati Aceh Selatan, namun isi suratnya yang salah. Ramli, juga telah menyampaikan perihal masalah tersebut ke pihak BPBD dan segera untuk mengupload SK yang asli dan resmi ke masyarakat Aceh Selatan.
Pihak Pembab, kata Ramli, sedang mencari orang yang share dan mengcopy surat keputusan yang salah tersebut dan itu merupakan tindakan mencari kesalahan dari pihak pemerintah.
“Saya juga berharap, kepada pihak BPBD harus tanggap dan teliti dalam membuat surat penting supaya tidak terjadi kekeliruan dalam masalah administrasi di sekretariat BPBD,” Timpalnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, telah mengklarifikasi kepada BMO, terkait permasalahan SK Plt. Bupati Aceh Selatan tentang Status Siaga Penyebaran Wabah Virus Corona di Kabupaten Aceh Selatan pada hari itu juga pada hari Senin 16 Maret 2020. (Kausar)
Penulis : Kausar
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan