Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang memberikan klarifikasi atas pemberitaan https://www.beritamerdekaonline.com/roby-datuak-karakun-basa-kecewa-terhadap-penanganan-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-yang-mandek-selama-2-tahun/ yang tayang di media ini pada tanggal 2 Juli 2025.
Dalam klarifikasi yang disampaikan langsung kepada wartawan Berita Merdeka Online di Padang Panjang pada Kamis 10 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Jeniarty, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pihaknya dalam menangani perkara tersebut dilandasi oleh niat baik serta semangat mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal guna mewujudkan penyelesaian damai antara dua tokoh adat yang berselisih.

“Kami meminta kepada Bapak Roby Datuak Karakun Basa memahami niat baik dan apa maksud tujuan dari kami Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Kami sangat menyayangkan jika persoalan ini justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di Padang Panjang, yang dikenal sebagai Kota Serambi Mekkah dan menjunjung tinggi nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Jeniarty.
Ia juga menanggapi soal pertemuan informal yang digelar pada Senin malam, 30 Mei 2025 ba’da Shalat Isya di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Pertemuan tersebut melibatkan pihak kejaksaan dan dua orang tokoh masyarakat , dan Roby Datuak Karakun Basa.
“Pertemuan itu memang dilaksanakan di luar jam kantor, karena kami menilai akan lebih menciptakan suasana santai dan terbuka, sehingga komunikasi akan lebih cair untuk berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pihak terkait penyelesaian perkara ini” jelasnya.
Jeniarty menegaskan bahwa upaya pendekatan damai yang ditempuh Kejari tidak bermaksud mengabaikan proses hukum. Langkah tersebut merupakan bentuk peran Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang tidak selalu harus berujung pada penuntutan di pengadilan yaitu Restorative Justice (keadilan Restoratif).
Ia menjelaskan bahwa Restorative Justice memiliki tujuan mulia untuk pemulihan, baik memulihkan korban dari tindak pidana, masyarakat terdampak tindak pidana, dan pelaku tindak pidana. Pemulihan yang dilakukan juga tidak sebatas itu saja tapi juga termasuk upaya memulihkan suasana kebatinan, kedamaian, dan relasi sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Dalam Penyelesaian perkara tindak pidana dengan Restorative Justice ini tidak hanya dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain seperti tokoh masyarakat atau adat yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Sehingga upaya yang dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang akan sangat sesuai dengan kultur yang ada didalam Masyarakat Minangkabau,” jelanya.
Dijelaskan juga bahwa pada saat pertemuan tersebut tokoh masyarakat yang hadir juga memahami perihal tersebut dan juga meminta agar permasalahan ini dapat di selesaikan terlebih dahulu didalam Kerapatan Adat Nagari.
“Kami hanya memberikan himbauan dan mencoba menjadi fasilitator jika para pihak mempertimbangkan jalan damai, tentu kami terbuka. Namun jika para pihak tetap memilih menyelesaikan secara hukum positif, kami juga tidak akan mengintervensi dan siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Jeniarty.
Melalui klarifikasi ini, pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang berharap publik dapat memahami konteks yang sebenarnya dari proses penyelesaian perkara ini serta menghormati semangat upaya restorative justice yang diusung oleh Kejaksaan Agung Republik Indeonesia.
(Charles Nasution — Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan