Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Roby Setiawan Datuak Karakun Basa menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Padang Panjang terkait penanganan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yurnalisman Syam Datuak Simarajo terhadap dirinya di Balerong Sari dan juga di media sosial.
Ia mengatakan bahwa laporan yang telah disampaikan sejak 1 September 2023 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses hukum yang telah memakan waktu 2 tahun dimana proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Dalam keterangannya kepada Berita Merdeka Online pada Senin, 30 Mei 2025, Roby Dt. karakun Basa selaku Penghulu Kaum Suku Jambak Nagari Gunuang menyatakan bahwa dirinya sempat menerima panggilan dari seorang tokoh masyarakat pada 16 Juni 2025 malam, yang memintanya hadir dalam diskusi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang.
“Atas permintaan tersebut, saya hadir ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 21.00 WIB. Di sana saya melihat sudah ada lima orang yang menunggu, di antaranya 3 orang dari kejaksaan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, seorang jaksa bernama Anton dan 1 lagi saya tidak tahu serta dua tokoh masyarakat,” ungkap Roby Datuak Karakun Basa.
Dalam pertemuan tersebut, Roby mengaku ditanyakan kesediaannya untuk berdamai dengan pihak terlapor. Ia juga mendapat pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang bahwa dirinya berpotensi diproses hukum atas laporan balik yang dilayangkan oleh pihak lawan.
“Saya sangat terkejut ketika Kejari mengatakan bahwa saya juga bisa masuk sel. Kejari juga menyebut telah melihat bukti-bukti laporan balik terhadap saya. Saya mempertanyakan, di mana posisi keadilan ketika pelapor justru diintimidasi dengan potensi kriminalisasi,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa kasus ini berawal dari keributan yang terjadi di Balairung Sari pada 19 Agustus 2023, yang kemudian berujung pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Roby oleh Yurnalisman Syam Datuak Simarajo. Merasa dirugikan secara pribadi maupun secara kaum, Roby menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Panjang didampingi kuasa hukumnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih berstatus P-19 yang sudah 3 kali di kembalikan berkas laporan kepada penyidik, Roby Dt. Karakun Basa menilai proses hukum yang lambat dan tidak transparan ini telah merugikan dirinya serta mencoreng kredibilitas lembaga penegak hukum.
“Sudah hampir dua tahun laporan ini tidak ada kejelasan. Masyarakat seperti saya ini bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum jika ini terus terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Roby, M. Ifra Fauzan, S.H.I., membenarkan bahwa laporan kliennya belum naik ke tahap penuntutan. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik (P-19), yang menurutnya menjadi kuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.
“Laporan ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian hukum. Kami menduga adanya kemungkinan kongkalikong antara terlapor dengan pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang,” kata Ifra.
Ifra juga menyesalkan langkah Kejaksaan yang diduga menggunakan pihak luar untuk memanggil kliennya. “Tidak seharusnya Kajari meminta seorang tokoh masyarakat memanggil langsung pelapor melalui telepon pribadi. Ini bisa kami anggap sebagai bentuk intervensi dan tidak etis dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ifra menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan demi menjamin hak-hak hukum kliennya tetap dilindungi sesuai dengan konstitusi dengan melaporkan Kejari beserta oknum jaksa lainnya kepada Komisi Kejaksaan
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh berbagai jalur hukum yang dibenarkan. Negara ini harus tetap menjadi tempat yang memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” pungkasnya.
Terkait pertemuan malam hari di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang antara Roby, 3 orang dari kejaksaan dan 2 tokoh masyarakat tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Edmon Rizal, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 1 Juli 2025 mengatakan bahwa kebetulan saat itu ada permintaan dari para datuak untuk diselesaikan oleh KAN.
“Oke silahkan, kami cuma mengasih masukan, bisa nggak?, diselesaikan secara adat, karena ini menyangkut datuak-datuak. Makanya orang itu meminta supaya diselesaikan di situ, ya silahkan”, jelas Edmon Rizal.
Edmon Rizal juga mengatakan pihak kejaksaan tidak ada memaksa untuk berdamai. “Kalau ada kesempatan KAN untuk menyelesaikan, ya silahkan. Kami tidak pernah mempengaruhi seseorang,” ujarnya.
Selanjutnya saat media ini menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Jeniarty. M.H., melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa1 Juli 2025 dan menanyakan perkembangan kasus tersebut, Jeniarty menjawab silahkan langsung ke kasi pidum saja, tulisnya. Dan saat media ini menanyakan dalam rangka apa pertemuan pada malam hari antara pelapor, tiga orang dari kejaksaan dan dua orang tokoh masyarakat di kantor kejaksaan tersebut, hingga berita ini tayang, media ini belum mendapatkan jawaban.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)