Takengon – Insenerator (limbah medis) disetiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Pukesmas) hingga saat tidak berpungsi. Padahal alat telah disediakan oleh pemerintah namun hanya karena tidak ada ijin mengoprasionalkannya alat tersebut jadi mubazir karena tidak terpakai.
” Tenaga untuk menjalankan onsenarator itu ada namun ijin yang tidak ada sehingga operasinya tidak bisa, ungkap salah satu pegawai disalah satu Puskesmas kepada wartawan Kamis (19/9/2019) di Takengon.
Alat penghancur limbah medis ini salah satu untuk menaikan tipe puskesmas tersebut, sejak di bangun hingga saat ini tidak dioperasikan.
Kepala Dinas kesehatan Aceh Tengah Jayusman, SKM,MM ketika dihubungi Kamis (19/09/2019) mengatakan benar bahwa Insenerator yang ada di Puskesmas – Pukesmas tidak beroperasi karena belum mendapatkan izin dari Kementrian ” Kita belum berani mengoperasionalkan alat tersebut karena ijinnya tidak ada” katanya.
Untuk mendapatkan ijin lanjut Kadis Kesehatan Jayusman, kita harus mengeluarkan biaya, katanya.
Sementara limbah medis berupa jarum suntik dan limbah lainnya yang terdapat di disetiap puskesmas, selama ini dipusatkan di gudang penyimpanan bahkan ada yang sudah dibuang ke tempat sampah.( Man)



Tinggalkan Balasan