SEMARANG, Berita Merdeka Online – Persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (1/12/2025).
Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kehadiran Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono mantan Pangdam IV Diponegoro periode 2022-2024 yang menjadi perhatian utama karena diduga mengetahui aliran dana bernilai besar dari salah satu terdakwa.
Sidang dimulai pukul 10.00 dan berlangsung hingga 11.05 WIB dalam ruang sidang terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda dan Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Dalam persidangan, Novita Permatasari mengakui memiliki hubungan perkenalan dengan terdakwa Andi Nurhuda.
Kepada Majelis Hakim, ia menyampaikan bahwa sejumlah dana ditransfer oleh terdakwa melalui beberapa rekening milik keluarganya.
Novita merinci bahwa dana tersebut masuk ke rekening Arief Kusmawanto dalam tiga kali transfer: Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.
Selain itu, transfer juga dilakukan ke rekening Endang Kusmawati sebesar Rp2 miliar, serta ke rekening Weni Sulistyowati sejumlah Rp2 miliar.
“Dana ditransfer melalui beberapa rekening agar tidak terdeteksi PPATK,” ujar Novita dalam kesaksiannya.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian uang kemudian diserahkan kepada seorang bernama Gus Yazid, dengan total mencapai Rp20 miliar. Penyerahan dilakukan secara tunai, menggunakan koper serta kantong plastik.
Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh saksi lain. Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya kepada Novita dan mengungkapkan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima serta mengirim dana atas permintaan Novita. Ia menegaskan tidak mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut.
Saksi Endang Kusuma Wati mengaku sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk persiapan pernikahan putri Novita.
Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati menyampaikan bahwa ia dimintai bantuan untuk menarik uang tunai senilai Rp2 miliar.
Setelah berlangsung lebih dari satu jam, Majelis Hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan