Beritamerdekaonline.com, Seluma – Isu dugaan jual-beli jabatan dan pemotongan dana kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Seluma. Kabar ini disampaikan seorang warga Seluma, Aprianto, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/09/2025) pukul 14.52 WIB.

Dalam pesannya, Aprianto menyebutkan bahwa praktik yang diduga terjadi sejak 2022 itu mencakup pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 20 puskesmas di Seluma. Jumlah potongan disebut mencapai Rp500 ribu per orang atau sekitar 5 persen dari dana yang seharusnya diterima.

Aprianto, yang akrab disapa Ap, mengaku prihatin atas kondisi ini. “Sebagai putra asli Seluma, saya merasa terpanggil untuk bersuara. Jika praktik seperti ini dibiarkan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat akan terganggu,” ujarnya.

 

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut. “Saya akan membuat laporan resmi ke pihak APH terkait dugaan jual-beli jabatan dan pemotongan dana ini. Jika perlu, saya siap menggelar aksi demonstrasi bersama organisasi masyarakat di Seluma agar masalah ini diusut tuntas,” tegasnya.

Dugaan praktik korupsi di sektor kesehatan berpotensi merugikan masyarakat luas. Dana BOK dan kapitasi JKN seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan primer, seperti pembelian obat, alat kesehatan, dan insentif tenaga medis. Pemotongan dana dapat mengganggu layanan puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.

Tindakan pemotongan dana yang tidak sesuai ketentuan dapat melanggar:

  • Pasal 3 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
  • Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
  • Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih dari KKN.

Aprianto berencana segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis di Seluma sebelum membuat laporan resmi. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana publik.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai dana BOK dan JKN, masyarakat dapat mengakses Kementerian Kesehatan RI. Artikel terkait pengawasan anggaran kesehatan daerah dapat dibaca di Transparansi Dana Kesehatan di Bengkulu.

“Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum dimintai keterangan.” (Red)