SEMARANG, Berita Merdeka Online – Wacana kenaikan tarif retribusi pasar yang disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang memicu kegelisahan di kalangan pedagang, khususnya mereka yang beraktivitas di pasar tradisional.

Sejumlah pedagang mengaku khawatir kebijakan tersebut akan semakin menekan kondisi usaha yang saat ini dinilai belum sepenuhnya pulih.

Seperti yang dirasakan pedagang pakaian dan tas di Pasar Johar, sebut saja Umi. Ia menuturkan bahwa situasi pasar kini jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Sekarang Pasar Johar tidak seramai dulu. Pembeli berkurang, kami hanya bisa bertahan. Kalau retribusi dinaikkan, jelas sangat memberatkan,” ujarnya saat ditemui di lapak dagangannya, Sabtu (31/1/2026).

Keresahan serupa juga dirasakan pedagang di Pasar Bulu. Bu Hajjah, salah satu pedagang setempat, mengungkapkan bahwa kondisi perdagangan saat ini berada di titik sulit.

Menurutnya, wacana kenaikan retribusi justru menambah tekanan psikologis para pedagang.

“Dagangan sepi, penghasilan tidak menentu. Kalau mendengar kabar retribusi mau naik, rasanya makin berat,” tuturnya dengan nada prihatin.

PPJP Resmi Ajukan Permohonan Penundaan

Menanggapi keluhan para pedagang, Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang secara resmi mengajukan permohonan penundaan pemberlakuan tarif retribusi pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 002/PPJP-Kota/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Surat itu ditandatangani Ketua PPJP Kota Semarang, H. Suwanto, SE, MM, dan Sekretaris, Surachman.

Dalam suratnya, PPJP meminta agar pemerintah kota menunda penerapan tarif retribusi sekaligus membuka ruang dialog yang lebih mendalam bersama perwakilan pedagang pasar.

PPJP menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi riil pedagang di lapangan.

PPJP juga menyinggung kegiatan sosialisasi Perda yang dilakukan Disdag Kota Semarang pada 19 Januari 2026 lalu kepada perwakilan sub-PPJP dan koordinator wilayah.

Alih-alih memberikan ketenangan, sosialisasi tersebut justru memperkuat kekhawatiran pedagang terkait dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan

Dalam permohonan tersebut, PPJP menyampaikan sejumlah dasar pertimbangan, di antaranya hasil Musyawarah Kerja PPJP dan Musyawarah Daerah APPSI Kota Semarang pada 25 Oktober 2025.

PPJP juga merujuk pada Pasal 89 dan Pasal 90 Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang membuka ruang kebijakan berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penundaan pajak dan retribusi daerah.

PPJP menilai, melemahnya daya beli masyarakat, sepinya pasar rakyat, serta ketatnya persaingan dengan penjualan daring menjadi faktor utama yang perlu diperhitungkan sebelum kebijakan retribusi diberlakukan.

Selain itu, PPJP menegaskan bahwa pasar tradisional sejatinya merupakan layanan publik yang tidak semestinya dijadikan semata-mata sebagai objek target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terlebih, beredar informasi bahwa Disdag Kota Semarang menargetkan capaian PAD hingga Rp100 miliar.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, serta Bidang Advokasi PPJP Kota Semarang. (lim)