SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Panitia peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, membantah adanya informasi yang menyebut penarikan iuran kegiatan sebesar Rp500 ribu per RW merupakan pungutan liar (pungli) serta adanya denda wajib Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia sekaligus Ketua RW 25 Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, saat mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang dan diterima Ketua Fraksi, Rahmulyo Adi Wibowo bersama Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah.

Ia menjelaskan iuran Rp500 ribu merupakan hasil kesepakatan seluruh ketua RW dalam rapat persiapan kegiatan peringatan 17 Agustus. Menurut Budi, setiap tahun Kelurahan Muktiharjo Kidul rutin menggelar berbagai kegiatan HUT Kemerdekaan. Dalam rapat tersebut dibahas sumber pendanaan, rangkaian acara, hingga kebutuhan hadiah perlombaan.

“Dari hasil rapat yang dihadiri bapak-bapak ketua RW, disepakati iuran sebesar Rp500 ribu per RW. Jadi itu merupakan kesepakatan bersama,” ujar Bowo, Jumat (24/7).

Ia menuturkan polemik bermula saat pelaksanaan lomba bola voli. Pada tahun ini panitia menetapkan syarat peserta merupakan pengurus RT atau RW yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kelurahan. Salah satu RW disebut tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut sehingga muncul berbagai isu di masyarakat.

Bowo mengatakan isu tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan yang dinilai menyudutkan pihak kelurahan, termasuk Lurah Muktiharjo Kidul.

Terkait kabar adanya denda Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan, Budi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, nominal tersebut hanya sebatas wacana untuk mendorong seluruh RW berpartisipasi dalam kegiatan, bukan aturan yang bersifat wajib.

“Kalau tidak ikut pun tidak masalah. Tujuannya hanya agar semua RW, dari RW 1 sampai RW 25, bisa berpartisipasi. Bukan denda yang wajib dibayarkan,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut telah ada RW yang tidak mengikuti salah satu perlombaan dan tidak dikenai sanksi maupun denda.

“Kenyataannya ada RW yang tidak hadir dalam salah satu perlombaan dan tidak kami denda,” katanya.

Sementara itu, Hanik Khoiru Solikah, turut memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan peringatan HUT Kemerdekaan RI di tingkat kelurahan bukan merupakan kegiatan yang dijalankan lurah secara pribadi, melainkan melibatkan panitia bersama unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan para ketua RW.

Hanik menjelaskan, lurah hanya berperan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, sedangkan pengelolaan teknis, termasuk pengumpulan dana gotong royong, menjadi tanggung jawab panitia. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika iuran yang telah disepakati bersama disebut sebagai pungutan liar ataupun dikaitkan dengan lurah.

“Yang menerima uang itu bukan Bu Lurah, melainkan bendahara panitia untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan. Ini murni gotong royong,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran iuran Rp500 ribu merupakan hasil musyawarah seluruh ketua RW yang hadir dalam rapat persiapan. Menurutnya, mekanisme gotong royong untuk mendukung kegiatan masyarakat merupakan hal yang lazim dilakukan, baik di tingkat RT, RW, maupun kelurahan.

Hanik juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah memberikan bantuan sebesar Rp25 juta untuk mendukung kegiatan HUT RI di kelurahan. Namun, panitia tetap membutuhkan dukungan swadaya masyarakat untuk menutup kebutuhan pelaksanaan berbagai perlombaan dan kegiatan lainnya.

“Ini murni kesepakatan bersama melalui musyawarah. Tidak ada arahan ataupun tekanan dari Bu Lurah agar setiap RW membayar. Semua disepakati dalam rapat karena panitia membutuhkan anggaran untuk kelancaran kegiatan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat merugikan pihak tertentu. Menurut Hanik, polemik tersebut muncul akibat adanya framing yang menganggap dana gotong royong sebagai pungutan, padahal seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka melalui kesepakatan bersama panitia dan perwakilan RW.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan panitia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Mereka menegaskan iuran kegiatan merupakan hasil musyawarah bersama dan tidak ada praktik pungutan liar maupun pemberlakuan denda wajib kepada RW yang tidak mengikuti perlombaan.(day)Panitia HUT RI di Muktiharjo Kidul


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.