JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Febri mengatakan, penempatan FA di Rutan KPK merupakan bagian dari kewenangan penyidik Kejaksaan. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan penyidik terkait lokasi penitipan penahanan tersebut.
“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Menurut Febri, selama menjalani pemeriksaan, kliennya berkomitmen memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut FA akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Kendati demikian, Febri belum membeberkan secara rinci materi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Dalam keterangannya, Febri juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan FA. Satu sprindik disebut berasal dari Polri dalam perkara ASABRI, sedangkan dua lainnya berasal dari Kejaksaan dengan kategori sprindik umum.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai substansi masing-masing perkara tersebut dan menyerahkan penjelasan mengenai materi penyidikan kepada pihak Kejaksaan.
“Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu,” ujar Febri.
Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak untuk mengawal proses hukum secara objektif serta menyaring informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, proses hukum terhadap kliennya harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menjelaskan mengenai penitipan penahanan FA di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menerima surat permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung.
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Penitipan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Sementara itu, proses hukum terhadap FA masih berlangsung dan pihak penyidik memiliki kewenangan untuk mendalami perkara serta mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, perkara yang menjerat FA masih dalam proses penyidikan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan tersangka perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya.***
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan