SEMARANG, Berita Merdeka Online – Aktivitas pengerukan tanah berskala besar kembali terpantau di kawasan Taman Lele, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Pada Senin (8/12/2025), alat berat terlihat terus bekerja mengikis bukit, bahkan area pengerukan kini meluas dari titik awal di Tegalrejo menuju Puncaksari, tepat di belakang Taman Lele.
Yang membuat warga semakin gelisah, lokasi galian berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), infrastruktur vital yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.
Kedalaman galian disebut mencapai sekitar 20 meter, memunculkan kekhawatiran akan potensi longsor, gangguan terhadap struktur tanah, serta ancaman keselamatan bagi warga di sekitar lokasi.
Sejumlah warga Tegalrejo RW 13 mengungkapkan bahwa sejak awal mereka merasa dibohongi oleh pihak pengelola. Warga mengaku diberitahu bahwa lokasi tersebut hanya akan digarap untuk kebutuhan pembangunan wahana hiburan.
“Pengelola bilang hanya mengeruk untuk kebutuhan tempat hiburan, dan katanya cuma sekitar 5 meter. Nyatanya, bukit digali dalam sekali, sampai sekitar 20 meter. Ini jelas berbahaya untuk warga di sini,” ujar salah seorang warga pada Senin (8/12).
Usai pengerukan besar-besaran di Tegalrejo, kegiatan serupa justru bergerak ke wilayah Puncaksari. Warga menilai pola ini menunjukkan adanya kesengajaan memperluas area tambang tanpa menghiraukan risiko lingkungan.
“Setelah Tegalrejo habis digarap, sekarang malah pindah ke belakang Taman Lele. Ini sudah sangat meresahkan,” lanjutnya.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam ekosistem perbukitan dan keselamatan ribuan warga.
Risiko keruntuhan tanah, banjir, hingga pergeseran struktur tanah dinilai semakin besar mengingat area pemukiman berada tidak jauh dari lokasi.
ESDM: Izin Hiburan Tidak Bisa Dipakai untuk Menambang
Penelusuran menemukan bahwa PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS) mengantongi izin dari DPMPTSP pada 6 September 2023. Namun izin itu murni izin kegiatan hiburan rakyat, bukan izin penambangan.
Perwakilan ESDM Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa izin hiburan sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas galian.
“Izin hiburan tidak dapat menjadi dasar untuk operasi penambangan galian C,” jelas pejabat ESDM, Jumat (22/11/2025) lalu.
Dengan demikian, seluruh aktivitas pengerukan tanah, pengangkutan material, penggunaan alat berat, maupun perluasan galian yang terjadi saat ini tidak memiliki payung hukum.
Warga mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa adanya pengawasan dari Pemerintah Kota Semarang, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum.
Potensi Jerat Hukum bagi Pengelola
Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat sejumlah aturan, antara lain:
1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161: Pihak yang menyuruh, memfasilitasi, atau membiayai penambangan ilegal dapat dihukum setara dengan pelaku utama.
2. UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009
Pasal 98–99: Kerusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Pidana Umum Gangguan atau kerusakan pada infrastruktur vital negara, termasuk SUTET, dapat menjadi pemberat hukuman.
Warga Mendesak Penertiban Sebelum Terjadi Bencana
Warga Tegalrejo dan Puncaksari menyerukan agar pemerintah bertindak cepat sebelum terjadi kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
“Ini bukan lagi soal izin yang disalahgunakan. Ini tentang keselamatan ribuan warga. Jangan tunggu sampai bukit ambrol atau tiang SUTET terdampak,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat, aktivis lingkungan, dan para pemerhati tata ruang menuntut; Penghentian total seluruh aktivitas pengerukan, Pemeriksaan dan evaluasi izin PT THRS serta pencabutan jika terbukti disalahgunakan.
Lalu, Penutupan lokasi galian ilegal dan penyitaan alat berat, Rehabilitasi lingkungan di area perbukitan Tambakaji.
Dengan makin meluasnya area galian dan posisinya yang berada tepat di bawah SUTET, kawasan Tambakaji dinilai memasuki fase darurat lingkungan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkot Semarang, ESDM, dan penegak hukum untuk memastikan keselamatan warga dan mengakhiri dugaan praktik tambang ilegal yang dinilai terorganisasi dan telah berlangsung cukup lama.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan serta menantikan langkah resmi pemerintah terkait dugaan penyalahgunaan izin tersebut. (red)




Tinggalkan Balasan