Bengkulu, Berita Merdeka Online – Drs. H. Sumardi MM, saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, serta merupakan mantan sekretaris daerah Provinsi Bengkulu, mengungkapkan pandangannya saat diwawancarai oleh rekan media di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, Sumardi mengacu pada putusan MK tersebut, serta pada Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
“Banyak pakar memberikan berbagai pendapat mengenai kemungkinan Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur periode 2024-2029,” kata Sumardi.
Dalam putusan MK tersebut, tidak terdapat banyak tafsir, melainkan satu tafsir yang jelas bahwa penjabat sementara atau gubernur yang telah menjabat selama dua setengah tahun atau lebih dapat mencalonkan diri kembali.
“Rohidin pada saat itu disebutkan sebagai pelaksana tugas (Plt) dalam putusan tersebut. Oleh karena itu. Menurut keputusan tersebut Rohidin memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.” Ungkapnya
Diketahui bahwa Rohidin Mersyah sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas selama 1 tahun 3 bulan. Namun, dalam keputusan MK dijelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali adalah mereka yang telah menjabat selama 30 bulan atau lebih, atau setara dengan 2,5 tahun.
“Oleh sebab itu, keputusan (MK) Mahkamah Konstitusi tidak mempengaruhi Rohidin Mersyah untuk maju sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.” Tambahnya
“Kami berharap bahwa dinamika ini tidak akan menimbulkan kontroversi yang tidak diinginkan. Kami menganalisis informasi yang ada dan pada intinya, keputusan MK tidak memengaruhi posisi Rohidin Mersyah,” tandasnya.
Pelaksana tugas dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan secara sementara karena pejabat sebelumnya tidak dapat menempati posisi tersebut karena alasan tertentu atau berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. (BM)




Tinggalkan Balasan