Kepahiang, Berita Merdeka Online – 10-11-22. Kantor Desa adalah tempat Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa, Pelaksanaan pelayanan masyarakat. Ruang lingkup tugasnya, Pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sedangkan pekerjaan di kantor desa dan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah : 1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, 3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, 4. Menetapkan Peraturan Desa, 5. Menetapkan APB Desa, dan 6. Membina kehidupan masyarakat Desa.
Dari pantauan wartawan beritamerdekaonline.com Tugas dan fungsi Kantor Desa tersebut di atas, ada Sebagian yang tidak berlaku pada Desa Langgar Jaya, Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Yang mana Ketika kru Beritmerdekaonline.com melakukan “liputan pada tanggal 11/10/22, 31/10/22, 08/11/22” Kantor Desa itu tidak di pungsikan sebagaimana mestinya dan kantor Desa terlihat kotor serta dihuni oleh cicak dan laba-laba tampak sekali keangkeraNya.
Terkait permasalahan ini, Ketua Umum LSM Gabungan Seluruh Suku (GANSES) angkat Suara ia (Hasnul Effendi) mengatakan, terkait dengan itu, masyarakat dan Negara sangat di rugikan, kerugian masyarakat sangat jelas Ketika mau berurusan, sedangkan kerugian Negara adalah uang negara yang diberikan dalam bentuk gaji kepala Desa dan Perangkat yang lazim disebut orang “makan gaji buta”. Hal tersebut jelas melawan hukum. Jelas Ependi
Kepala Desa Langar Jaya Ketika di komfirmasi media ini Tanggal 31/10/22 mengatakan, penghuninya memang tidak ada sambil berlalu mencelote kalau mau diberitakan beritakan saja dengan memasamkan mukanya. (Suplan/BM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan