Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dr. Sutikno untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Kedua pihak menekankan pentingnya komunikasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum agar penanganan perkara berjalan profesional dan akuntabel.

Dadang mengatakan, komunikasi yang terbuka diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara. Jika terdapat perbedaan pandangan, persoalan tersebut perlu dibahas dan dievaluasi bersama.

“Koordinasi yang baik penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dadang.

Sementara itu, Kajati Daerah Khusus Jakarta Dr. Sutikno menekankan pentingnya koordinasi sejak awal penanganan perkara.

Komunikasi sejak penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga gelar perkara bersama dinilai penting untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan penuntut umum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Budi. (@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.