Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan selama September hingga Oktober 2026. Sebanyak 53 orang diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Foto: Kapolres Jakarta Barat, KBP Nasriadi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan tersebut mencakup 21 kasus curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 lokasi, sindikat pencurian motor bermodus menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh lima orang yang diduga debt collector di Kalideres.

Dalam pengungkapan kasus curanmor bersenjata api, polisi menangkap dua orang di wilayah Jabung, Lampung Timur, dengan bantuan Polres Lampung Timur. Keduanya disebut melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka.
Polisi juga membongkar sindikat curanmor bermodus menyewa kamar kos. Lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH diamankan, sementara seorang lainnya berinisial BN masih buron.

Selain itu, lima orang diamankan terkait dugaan intimidasi terhadap warga di Jalan Menceng Raya, Kalideres. Mereka diduga mencegat, mengancam, dan berusaha mengambil sepeda motor milik warga.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita satu senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 sepeda motor, dua telepon genggam, 12 lembar STNK, 13 kunci sepeda motor, rekaman CCTV, linggis, serta obeng.

Nasriadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat jam rawan kriminalitas. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan memasang CCTV jika memungkinkan.

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Nasriadi. (@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.