Padang Lawas, beritamerdekaonline.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Padang Lawas, berinisial MS, akhirnya mencapai titik damai. Setelah melalui proses mediasi, MS mengembalikan seluruh kerugian korban, ND, yang sebelumnya mencapai Rp100 juta.
Kuasa hukum ND, Donna Siregar, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya menerima penyelesaian secara kekeluargaan setelah MS menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang sebelumnya diterima dalam pinjaman fiktif. “Bagi klien kami, yang terpenting adalah haknya telah dipulihkan. Setelah seluruh kerugian dikembalikan, maka persoalan ini dianggap selesai,” ujar Donna, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Oknum PNS Inspektorat Padang Lawas Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp100 Juta
Lebih lanjut, Donna Siregar menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi, meskipun dengan orang yang sudah dikenal. “Kepercayaan itu memang penting, tetapi tetap harus didukung dengan kepastian hukum dan bukti kuat dalam setiap kesepakatan finansial,” tegasnya.
Dengan kesepakatan damai ini, ND memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap MS. Sementara itu, pihak kuasa hukum mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali, terutama bagi aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam setiap transaksi keuangan. (Bonardon)

Kuasa hukum ND, Donna Siregar, S.H., menjelaskan penyelesaian kasus dugaan penipuan oleh oknum PNS Inspektorat Padang Lawas yang berakhir damai setelah seluruh kerugian dikembalikan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan