Padang Lawas, Beritamerdekaonline.comAdanya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur warga Desa Simarancar Kecamatan Sosa, pihak Polisi Sektor ( Polsek) Sosa klaripikasi tanggapan Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Padang Lawas Mardan Hanafi Hasibuan SH MH. Kamis, 29 April 2021.
Kepada Media menjelaskan, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sosa, ini merupakan kekerasan terhadap anak dan harus secepatnya di proses secara hukum yang berlaku, sesuai dengan UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Mardan Hanafi meminta Polsek Sosa segera memproses kasus tersebut, dan jangan dipermain mainkan karena ini menyangkut harga diri, sebab anak merupakan aset bangsa yang perlu dijaga dan dilindungi. Karena itu ia meminta pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap anak segera di tahan demi menjaga trauma.
Karena tersangka pelaku SN dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya terhadap korban, ataupun menimbulkan trauma ketika melihat tersangka, katanya.
Menanggapi pernyataan Ketua Harian P2TP2A Palas di beberapa Media Online dalam hal ini, Kapolsek Sosa AKP GM. Siagian melalui Kanit Reskrim IPTU. M. Taufik Siregar SH menjelaskan bahwa titik persoalan laporan SSN atas korban anak kandungnya telah diterima tertanggal 17 September 2020 lalu dimana saat itu terlapor masih tahap penyelidikan ( belum diketahui siapa yang melakukan).
Atas laporan tersebut, Selanjutnya pihak Polsek Sosa memproses pengaduan SSN dengan melaksanakan penyelidikan dan selanjutnya hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana, sehingga dinaikkkan statusnya menjadi penyidikan.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam proses penyidikan tersebut setelah diperoleh 2 alat bukti sehingga telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut an. S alias SN dan pada tgl 20 April 2021 berkas perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas di Sibuhuan.
Dalam hal ini, kita dari Polsek Sosa Masih menunggu hasil penelitian Jaksa atas berkas perkara yang telah kita kirimkan, namun hingga saat ini kita belum menerima surat petunjuk dari Kejaksaan, sehingga kita belum bisa melakukan tindakan untuk selanjutnya, jelas Taufik. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan