Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Bumi Merah Putih mematuhi kewajiban mereka dalam membayarkan hak para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kawal Hak Pekerja, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR dan Siapkan Sidak Perusahaan.


‎Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si., menyatakan bahwa pembukaan posko ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M3/HK.04/00/III/2026 tentang THR dan Nomor M4/HK.04/00/III/2026 yang secara khusus mengatur tentang Bonus Hari Raya bagi mitra aplikasi. Berdasarkan aturan tersebut, THR dan bonus wajib dibayarkan oleh pemberi kerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

‎Syarifudin menjelaskan bahwa posko pengaduan ini akan beroperasi dalam dua fase untuk mengakomodasi kebutuhan para buruh.

“Posko kami buka mulai dari sebelum lebaran hingga pasca-lebaran guna mengawal proses penyaluran hak pekerja secara tuntas,” ungkapnya di Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).

‎Terkait besaran nominal, ia merincikan bahwa bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja (jumlah bulan) dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji. Sementara itu, untuk bonus bagi mitra aplikasi, besaran yang diberikan adalah 25 persen dari rata-rata penerimaan pekerja selama satu tahun terakhir.

‎Guna meminimalisasi pelanggaran, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga telah mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan. Agenda ini direncanakan tidak hanya melibatkan internal dinas, tetapi juga akan menggandeng serikat buruh serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna menciptakan pengawasan yang transparan dan objektif.

‎”Kami ingin memastikan hak setiap pekerja diterima sesuai dengan peraturan yang ada tanpa ada pemotongan atau penundaan yang tidak sah,” tegas Syarifudin.

Melalui pengawasan ketat dan ketersediaan posko pengaduan ini, pemerintah berharap iklim ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu tetap kondusif, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan sejahtera.

‎Pihak dinas pun mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR untuk tidak ragu melaporkan permasalahannya ke posko yang telah disediakan di kantor Disnakertrans setempat.