SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan Ahmad Yazid Basayban atau yang dikenal dengan nama Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Setelah diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, Rabu (24/12/2025).

Dalam proses persidangan sebelumnya, Gus Yazid yang diketahui berprofesi sebagai praktisi pengobatan tradisional, sempat memberikan keterangan terkait aliran dana yang diterimanya.

Ia mengaku menerima uang dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penerimaan dana pertama disebut sebesar Rp2 miliar, kemudian disusul beberapa kali transaksi lain hingga totalnya mencapai Rp18 miliar.

Selain itu, dalam kesaksiannya di persidangan, Gus Yazid juga mengungkapkan pernah menerima uang tunai senilai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono. Dana tersebut disebut diterima secara langsung dalam bentuk tunai.

Usai penangkapan, Gus Yazid tampak tertunduk lesu saat digiring petugas menuju ruang tahanan Kejati Jawa Tengah.

Aparat penegak hukum menyatakan pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami peran serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara. (lim)