Sigli, Beritamerdekaonline.com – Kasus penangkapan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh di Jalan Glemeulinteung, Kecamatan Keumala, pada 7 Mei 2024, semakin menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, MN (28), yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga menjadi korban ketidakadilan. Menurut kuasa hukumnya, Sayed Habiburrahman, SH, terdapat banyak kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Ketidaksesuaian Fakta dengan BAP Sayed Habiburrahman, yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Himpunan Aktivis Hukum Aceh, mengungkapkan bahwa hasil BAP yang disusun oleh penyidik Polda Aceh tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “BAP yang dikirimkan ke kejaksaan penuh dengan ketidakbenaran. Banyak fakta yang diputarbalikkan,” ujarnya saat ditemui bersama MN di Rumah Tahanan Benteng.

MN sendiri mengakui bahwa dirinya dipaksa mengakui bahwa biosolar subsidi yang disita adalah miliknya, meski kenyataannya tidak demikian. Menurut MN, penyidik berjanji akan membebaskannya jika ia mengakui bahwa BBM tersebut miliknya. Selain itu, pemilik sebenarnya yang diduga adalah seorang oknum polisi, juga menekan MN agar mengakui kepemilikan tersebut dengan iming-iming bantuan hukum.

Tekanan dan Janji Palsu “Saya terpaksa mengakui semua itu karena penyidik mengatakan saya akan segera dibebaskan jika mengaku. Pemilik minyak juga mengatakan akan membantu mengurus masalah ini, tapi ternyata dia malah lepas tangan,” ungkap MN dengan nada penuh penyesalan.

MN menjelaskan bahwa dirinya hanyalah seorang supir yang diminta untuk mengantar minyak tersebut dengan bayaran Rp200.000. “Saya hanya disuruh ambil dan antar minyak itu ke Geumpang. Saya tidak tahu apa-apa, tapi sekarang saya yang harus menanggung akibatnya. Bagaimana nasib anak istri saya kalau saya dipenjara?” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Pemilik BBM Diduga Oknum Polisi Ketika ditanya mengenai siapa pemilik sebenarnya dari BBM subsidi tersebut, MN tanpa ragu menyebut bahwa pemiliknya adalah seorang polisi. “Dia (pemilik BBM) menyuruh saya mengaku agar dirinya tidak terseret dalam kasus ini. Namun, setelah saya mengaku, dia tidak memenuhi janjinya untuk membantu saya,” jelas MN.

Kuasa Hukum Tuntut Pengulangan BAP Menanggapi situasi ini, Sayed Habiburrahman menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban yang dimanfaatkan untuk menutupi kesalahan pihak lain. “Saya akan mengajukan permintaan agar BAP dan dakwaan terhadap klien saya diulang. Ini demi keadilan dan proses hukum yang benar. MN tidak seharusnya menanggung kesalahan yang dilakukan oleh orang lain, apalagi jika pihak yang bersalah adalah seorang penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan keadilan. Jika dugaan ini benar, maka integritas institusi penegak hukum kembali dipertanyakan. Publik menunggu langkah Kejaksaan dan Polda Aceh dalam menindaklanjuti kejanggalan ini, demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. (**)

Editor : JeF