BENGKALIS, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali memusnahkan barang bukti yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Bengkalis, Senin (4/12/23) pagi. Merupakan hasil dari penanganan lebih dari 116 perkara.

Dimusnahkan dengan cara dibakar, hingga diblender. Barang bukti itu antara lain, narkotika perusak saraf 885 gram lebih, pil ekstasi 14 butir, dan 6.600 gram ganja kering.

Kemudian barang bukti dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara seperti HP dan lain-lain.

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 17 perkara, seperti kasus perjudian dan lain-lain.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mhd. Juriko Wibisono saat menyampaikan sambutan.

Juriko menambahkan, sebagai eksekutor melaksanakam keputusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Tampak hadir, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Bayu Soho Raharjo, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Hendrianto serta pihak Polres Bengkalis. (SP/RIFKHI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.