BENGKALIS, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti sedikitnya 189 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht Februari hingga Oktober 2023, Rabu (15/11/23).

Barang bukti dari ratusan perkara itu berasal dari kasus Narkoba dengan 143 perkara, yakni jenis sabu-sabu berat 887,53 gram, ganja kering 1.393,16 gram dan pil ekstasi 69 butir.

Selain itu, barang bukti beberapa unit HP dari tindak pidana Oharda (orang dan harta benda) seperti perlindungan anak hingga perjudian, sebanyak 23 perkara dan tindak pidana Kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum) sebanyak 23 perkara.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah.

Barang bukti kriminal itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dipecahkan di Halaman Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian.

“Sebagai eksekutor kita melaksanakam keputusan pengadilan. Hari ini memusnahkan barang bukti tersebut. Dengan pemusnahan diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat,” harapnya.

Tampak hadir sejumlah undangan diantaranya Staf Ahli Bypati Bengkalis H. Bustami HY dan Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman, serta dari kepolisian. (RIFKHI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.