Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Februari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang, Senin (29/6/2026).

Pemusnahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, H. Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., serta disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mega Nanda Beniv Fitria, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Tri Kusuma, S.H., bersama jajaran pengelola barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, H. Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang, Pengadilan Tinggi Padang, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika masih mendominasi,” kata Adhi.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 9,54 gram bruto yang berasal dari lima perkara. Sementara barang bukti narkotika jenis ganja mencapai 74,41 gram bruto dari tiga perkara.

Selain perkara narkotika, Kejari Padang Panjang juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara tindak pidana umum lainnya, yang meliputi perkara tindak pidana kekerasan seksual, perjudian, dan tindak pidana umum lain sesuai amar putusan pengadilan.

Menurut Adhi, seluruh barang bukti tersebut telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan tidak lagi diperlukan dalam proses pembuktian.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga barang bukti tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara yang telah selesai secara hukum.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti secara berkala juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola penyimpanan barang bukti serta memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan menjalankan setiap putusan pengadilan secara tuntas,” kata Adhi.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.