BENGKULU, Berita Merdeka Online – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua pejabat di lingkungan PT PLN (Persero) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022–2023.
Keduanya masing-masing berinisial PC selaku Manager Engineering dan JS selaku Staff Manager Engineering. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konferensi pers, penyidik mengungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi dan ahli, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (markup) melebihi batas margin keuntungan maksimal 10 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan internal perusahaan.

“Mereka bekerja secara bersama-sama melakukan perencanaan dan permufakatan jahat untuk menguntungkan pihak swasta. Sistem yang ada diterobos demi kepentingan tertentu,” ujar perwakilan penyidik.
Rincian estimasi kerugian negara yang dipaparkan penyidik meliputi:
- Pengadaan Sistem Kontrol SKU: sekitar Rp11.667.250.000
- Pengadaan Alat AVR: sekitar Rp2.696.920.000
- Total dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14,3 miliar.
Penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau komisi (kickback) yang diterima para tersangka, termasuk keterlibatan perusahaan swasta lain dalam proses lelang. Pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik seiring perkembangan penyidikan. (Anthonius)



Tinggalkan Balasan