Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu mengeluhkan kebijakan baru yang dinilai semakin membatasi pengiriman barang kebutuhan bagi para warga binaan. Kebijakan tersebut disebut menambah beban keluarga, terutama mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Suci Winarsih


‎Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak adanya pergantian pimpinan, aturan terkait pengiriman bantuan dari keluarga diperketat secara signifikan. Pembatasan tidak hanya berlaku pada makanan, tetapi juga mencakup pakaian dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

‎“Kebijakannya lebih ekstrem dari sebelumnya. Keluarga para warga binaan kini sangat kesulitan memberikan bantuan berupa makanan maupun pakaian,” ujarnya.

‎Menurut narasumber, barang-barang kebutuhan pokok seperti sabun, pasta gigi, serta perlengkapan sandang yang sebelumnya masih dapat dikirim, kini turut dibatasi. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan mengingat sebagian besar penghuni LPP Bengkulu berasal dari keluarga kurang mampu.

‎“Sekitar 95 persen warga binaan berasal dari keluarga tidak mampu. Banyak pula yang berasal dari daerah jauh seperti Rejang Lebong, Lebong, dan Kaur,” katanya.

‎Ia menambahkan, pengiriman barang yang hanya diperbolehkan satu kali dalam sepekan membuat keluarga harus mengatur kebutuhan warga binaan untuk jangka waktu yang cukup lama. Dalam praktiknya, bantuan tersebut kerap tidak mencukupi.

‎Selain pembatasan pengiriman, narasumber juga menyoroti dugaan adanya praktik komersial di dalam lapas. Ia menduga pembatasan makanan dari luar berkaitan dengan penjualan makanan dan kebutuhan pokok di dalam lapas dengan harga yang dinilai tidak wajar.

‎“Harga makanan di dalam bisa dua hingga tiga kali lipat dibandingkan harga di luar. Kami menduga ada kepentingan ekonomi di balik pembatasan tersebut,” ungkapnya.

‎Akibatnya, banyak warga binaan terpaksa bergantung pada pembelian internal dengan harga tinggi. Dalam satu kamar yang dihuni 10 hingga 12 orang, tidak sedikit warga binaan yang sama sekali tidak menerima kiriman dari keluarga.

‎“Mereka sudah hidup dalam keterbatasan, kini justru semakin disusahkan,” ucapnya.

‎Keluhan juga disampaikan terkait pembatasan kunjungan keluarga. Menurut narasumber, aturan tersebut dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip pembinaan.

‎“Orang tua tidak boleh menjenguk anaknya, bahkan suami tidak dapat bertemu dengan istrinya. Padahal lapas adalah lembaga pembinaan, bukan semata-mata tempat penghukuman,” jelasnya.

‎Ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan baru tersebut agar fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

‎“Kami hanya ingin lapas menjalankan fungsi pembinaan, bukan membuat orang yang sudah kesulitan menjadi semakin terpuruk,” tutupnya.

‎Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan seluruh tugas dan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Pernyataan tersebut tidak benar. Kami di Lapas Perempuan Bengkulu melaksanakan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Suci Winarsih.