Jeneponto, Beritamerdekaonline.com – Polemik serius mencuat di Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kepala Desa Baraya diduga melantik seorang perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendidikan, bahkan diduga menggunakan ijazah milik orang lain. 22 September 2025

Kabar ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka menilai pengangkatan tersebut melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk kepala dusun, diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi calon kepala dusun adalah:

  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat (Pasal 5 ayat 1 huruf f).
  • Berusia 20–42 tahun (Pasal 5 ayat 1 huruf e).
  • Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran (Pasal 5 ayat 1 huruf g).
  • Melampirkan ijazah asli yang telah dilegalisir.

Jika terdapat dugaan pemalsuan ijazah, hal ini masuk dalam ranah hukum pidana. Pasal 263 KUHP dengan tegas menyatakan:

1. Barang siapa membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan, atau digunakan sebagai bukti sesuatu, dengan maksud untuk dipakai seolah-olah asli, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.

2. Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, juga terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, apabila penggunaan surat itu menimbulkan kerugian.

Apabila terbukti mengetahui penggunaan ijazah palsu tetapi tetap melantik perangkat desa, Kepala Desa dapat dikenakan:

Sanksi Administratif (Pasal 30 Permendagri 67/2017):

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan kepala desa.

Jika terbukti turut serta atau membiarkan pelanggaran, Kepala Desa dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Selain itu, Pasal 15 Permendagri 67/2017 memberi kewenangan kepada bupati melalui camat untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.

Warga Desa Baraya mendesak pemerintah kecamatan dan kabupaten segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Kalau syaratnya saja dimanipulasi dengan ijazah orang lain, bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik? Kami minta camat dan bupati turun tangan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu agar marwah pemerintahan desa tetap terjaga.

(Penulis: Zul)