Limapuluh Kota, beritamerdekaonline.com – Kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, dan Wakilnya, Ahlul Badrito Resha, menuai sorotan tajam. Dalam Surat Keputusan (SK) Tim Safari Ramadan 2025/1446 H, unsur wartawan tidak dilibatkan, memicu kekhawatiran terkait keterbukaan informasi publik.
Biasanya, wartawan berperan aktif dalam meliput kunjungan pemerintah ke masjid-masjid selama Safari Ramadan untuk memastikan transparansi kegiatan kepada masyarakat. Namun, di bawah kebijakan baru ini, tugas dokumentasi dialihkan kepada personel Komdigi dari Dinas Kominfo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Azmar menegaskan bahwa peliputan hanya dilakukan oleh tim internal. “Tidak ada keterlibatan ‘Media Bupati’, hanya personel Komdigi yang bertanggung jawab atas dokumentasi,” jelasnya.
Dugaan Pembatasan Akses Media
Penyusunan SK ini dilakukan oleh Kabag Kesra dan disetujui oleh Sekda sebelum sampai ke Bupati. Langkah ini memunculkan spekulasi bahwa ada upaya membatasi akses media dalam mengawasi program pemerintahan, terutama di masa transisi kepemimpinan.
Akademisi dan tokoh masyarakat Luak Limapuluh, Sevindra Juta, turut mengkritisi kebijakan tersebut. “Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi terkait program pemerintah kepada masyarakat. Fungsi humas tidak bisa menggantikan peran media, terutama dalam acara seperti Safari Ramadan,” tegasnya.
Keputusan ini juga menimbulkan spekulasi politik, mengingat dinamika menjelang Pilkada sebelumnya yang penuh kejutan. Beberapa pihak menilai kebijakan ini berpotensi menghambat akses publik terhadap informasi terkait pemerintahan daerah.
Di tengah kontroversi yang berkembang, banyak pihak berharap Bupati Safni Sikumbang segera mengevaluasi kebijakan ini demi menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya. (NS)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan