MANGGARAI, Beritamerdekaonline.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gregorius Serian Keka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2019.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui KBO Sat Reskrim, Ipda I Wayan Gustama kepada Wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu 31 Maret 2021 di Ruteng.
Ipda I Wayan yang didampingi Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aipda Joko Sugiarto dan Subag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan bahwa Mantan Kades Bangka Lao sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa setelah melewati proses penyidikan dan penyelidikan sejak tanggal 8 Januari sampai 17 Januari 2021.
Wayan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi Mantan Kades Bangka Lao, yakni: aparat Desa dan BPD.
Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat, kata Wayan, total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar.
Ia pun merinci dari hasil perhitungan inspektorat itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan fisik atas realisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi bidang pembangunan Desa Bangka Lao tahun anggaran 2017-2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 257.452.043.
Lebih lanjut ia menambahkan, terdapat dana SILPA tahun 2017 yang belum disetor kembali ke rekening Kas Desa sebesar Rp. 1.031.447 terhadap dana penyertaan modal Desa Bumdes tahun 2018 sebesar Rp. 115.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi Mantan Kades Bangka Lao.
Tak hanya itu, lanjut Wayan, terdapat dana tahun 2019 yang pernah ditarik dari rekening kas Desa sebesar Rp. 22.644.394 yang belum dipertanggung jawabkan oleh Mantan Kades Bangka Lao. Adapula pajak negara tahun 2019 sebesar Rp. 42.540.515. Selain itu terdapat juga pengeluaran fiktif sebesar Rp. 105.958.943.
“Jadi total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 544.627.342” kata Wayan.
Lebih lanjut Kanit Tipikor, Joko Sugiarto menyampaikan bahwa dengan data-data tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan berita acara saksi dengan inspektorat Kabupaten Manggarai, menyitakan barang-barang bukti berupa dokumen dan menetapkan Mantan Kades Bangka Lao sebagai tersangka.
Joko Sugiarto juga menyampaikan bahwa sebenarnya total kerugian negara tersebut sekitar Rp. 700 juta tetapi yang bersangkutan mampu mempertanggung jawabkan beberapa item sehingga tersisa sekitar 500 juta lebih.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Mantan Kades itu karena itu urusan teman-teman di Kejaksaan setelah nanti ditahap duakan.
“Atas perbuatannya itu Mantan Kades Bangka Lao disangkakan melanggar UU No 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi” kata Sugiarto. (BD)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan