WATES, Berita Merdeka Online — Naas di alami oleh REDI GEDE PUTRO , 33 Tahun warha Kec. Mojoroto Kota Kediri niatnya mengambil barang milik orang lain tanpa izin berupa tabung gas elpiji 3 Kg ketahuan pemilik barang yaitu Sdr SUGIANTO ,42 Tahun alamat Dsn Bangunmulyo Desa Pojok Kec Wates kab Kediri

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib saar Sdri SUKARTI , Umur 56 Tahun yg biasa menjaga toko pergi ke kamar mandi yg berada dibelakang Toko setelah kembali Sdr SUKARTI melihat ada orang membenahi tabung gas elpiji yg berada diatas motornya tepat di samping Toko yg kemudian pergi menggunakan sepeda motornya ke arah Utara, melihat kejadian tersebut Sdri SUKARTI mengecek tabung gas yg berada di dalam Toko dan mengetahui bahwa tabung Gas Elpiji 3 Kg yg berada didalam Toko yang sebelumnya berjumlah 7 ( tujuh) buah tabung Gas 3 kg berkurang menjadi 1 ( satu) tabung sedangkan saat sebelumnya belum ada org yg membeli tabung gas.

Melihat kejadian tersebut Lalau Sdri SUKARTI berteriak memanggil SUGIANTO dan mengatakan bahwa tabung gasnya dibawa orang tidak dikenal ke arah Utara, Mendengar apa yang di sampaikan Sdri SUKARTI selanjutnya SUGIANTO mengambil sepeda motor dan mengejar pelaku ke arah Utara, Setelah mengejar pelaku berjarak kurang lebih 1 km dr TKP tepatnya di Ds Wonorejo Kec Wates kab Kediri pelaku berhasil di amankan oleh SUGIANTO dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 6 ( enam) buah dari toko milik SUGIANTO.

Sementara Itu warga masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berkumpul dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku untungnya pihak kepolisian Polsek water yang menerima informasi adanya kejadian tersebut segera meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan masa sehingga pelaku dapat diselamatkan dari amukan masa

Sementara itu menurut pengakuan pelaku REDI GEDE PUTRO terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang koperasi mingguan yang harus dibayar jatuh tempo hari ini.

Kapolsek Wates AKP Bambang Kurniawan SH di dampingi PS. KANIT RESKRIM AIPTU SUBUR SH membenarkan kejadian tersebut saat ini pelaku diamankan di Polsek Wates Dan dari hasil pemeriksaan pelaku disangka melanggar pasal 364 KUHP ketena di duga telah melakukan pencurian ringan dengan ancaman hukuman Tiga bulan penjara.

Pewarta : ADIL SYAHPUTRA


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.