Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) setelah muncul persoalan anggaran yang mengancam keberlanjutan pengangkatan dan pembiayaan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat perlu dikaji kembali karena berdampak pada kemampuan sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi belanja pegawai, khususnya PPPK.
Sultan menjelaskan bahwa kapasitas fiskal setiap daerah tidak sama. Karena itu, kebijakan pengurangan transfer dari pemerintah pusat dinilai berpotensi memperberat kondisi keuangan daerah yang sejak awal memiliki keterbatasan anggaran.
”Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK ini kan selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Sultan.
Ia menegaskan pemerintah pusat perlu segera menghadirkan solusi agar persoalan keterbatasan anggaran tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah maupun pembayaran gaji PPPK. Menurutnya, evaluasi terhadap besaran Transfer ke Daerah perlu dilakukan untuk menghasilkan skema yang lebih sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Sultan berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya kebijakan yang berdampak pada nasib ribuan PPPK sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan DPD RI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan pembiayaan PPPK.
Selain itu, Komite III DPD RI telah menjadwalkan kegiatan pengawasan pada masa reses mendatang untuk memantau penanganan PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Askolani, menyatakan pemerintah berkomitmen memberikan tambahan alokasi Transfer ke Daerah melalui APBN 2026.
”Insyaallah di 2026, kita akan mengevaluasi dan dukungan lebih untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Rabu (24/6/2026).
Menurut Askolani, tambahan Transfer ke Daerah tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, terutama pembiayaan PPPK yang masih mengalami kekurangan anggaran.
”Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan daripada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa pemda yang sudah kita coba monitor,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan