Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 pada Selasa (19/11/2024).

Rapat yang berlangsung di lantai dua Gedung Sekretariat DPRD Bengkulu Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, ST, dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP. Sekretaris Daerah (Sekda) Fitriyansyah hadir mewakili Penjabat Bupati.

Ketua DPRD Parmin menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2025 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“APBD 2025 disusun berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pembangunan yang selaras dan efisien,” ujar Parmin.

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP bersama Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, ST, dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP menandatangani persetujuan bersama Raperda APBD 2025, didampingi Sekda Fitriyansyah mewakili Pj Bupati Bengkulu Utara. Rapat paripurna berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD, Selasa (19/11/2024).

Parmin menyampaikan bahwa struktur APBD 2025 mencakup pendapatan daerah sekitar Rp 756 miliar, sedangkan belanja daerah mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun. Ia mengapresiasi anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara atas pembahasan yang komprehensif.

“Pembahasan dilakukan secara seksama dan tidak menemui hambatan berarti. Semua fraksi sepakat, sehingga pengesahan ini termasuk yang tercepat,” tambahnya.

Dalam penyusunan Raperda, DPRD bersama Pemkab melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Belanja diarahkan pada sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan dan jembatan, sesuai hasil musyawarah pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

“Dukungan ini bertujuan meningkatkan infrastruktur serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” jelas Parmin.

Ia juga menegaskan bahwa tahap selanjutnya adalah evaluasi dari Gubernur Bengkulu sebelum Raperda APBD 2025 disahkan menjadi pedoman resmi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya kita membangun Bengkulu Utara yang lebih maju, hebat, dan bahagia,” pungkas Parmin. (Adv)