YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta terlibat menghadiri giat Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi dilaksanakan yang diselenggarakan KPU DIY, di Hotel East Park, Jumat (15/12/2023). Pada kesempatan itu, KPU DIY juga melatih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-daerah DIY, untuk memahami regulasi terkait keterampilan pemungutan suara dan rekapitulasi suara, yang akan dilaksanakan oleh KPPS. PPS juga bersamaan, menerima pendaftaran KPPS di kelurahan, serta mendampingi calon peserta untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan Puskesmas di Kota Yogyakarta.
“Pada Bimtek yang dibahas adalah materi substansi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak Tahun 2024, mulai dari jadwal dan tahapannya, pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, hingga pelaksanaan penghitungan suara,” kata Ketua KPU Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro.
Noor menyampaikan tahapan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih oleh KPPS pada 10-13 Februari 2024, dan penyiapan TPS pada 13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Penghitungan suara di TPS dilakukan 14 Februari 2024 dan apabila penghitungan suara belum selesai, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS pada 14-15 Februari 2024.
Persiapan pemungutan suara di TPS, Ketua KPU Yogyakarta menyampaikan KPPS mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, DPC dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan menyerahkan salinan DPT dan DPTb kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS.
Lokasi tempat pemungutan suara, Noor mengatakan dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, dan harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
“KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh pemilih,” imbuh Noor. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan